RADARSOLO.COM- Menjaga kelancaran arus mudik, Satlantas Polres Boyolali melarang kendaraan berat melintas di jalan arteri maupun jalan tol.
Hal tersebut sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.
Pembatasan kendaraan berat diberlakukan sejak Jumat (5/5) hingga Selasa (16/5).
Sesuai dengan SKB tersebut, pembatasan kendaraan berat untuk sumbu tiga atau lebih.
Berlaku juga pada mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Kendarang berat yang boleh beroperasi hanya untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bagar gas (BBG).
Uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Sejak pembatasan kendaraan berat diberlakukan Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 hingga 12.00, sudah ada sekira 10 kendaraan berat yang dikandangkan di Rest Area B Banyudono.
Kendaraan berat tersebut melintas di jalan arteri Solo-Semarang.
Anggota Satlantas Polres Boyolali lalu mengandangkan kendaraan berat.
Polisi memberikan pemahaman aturan SKB tiga menteri terkait arus mudik dan balik.
"Kendaraan berat yang tidak mengangkut bahan pokok kami arahkan menepi di kantong parkir area Banyudono," ujar KBO Satlantas Polres Boyolali Iptu Joko Siswanto.
Adapun kantong parkir untuk mengandangkan kendaraan berat yakni di parkiran Sumber Perah Ampel, bekas kantor Dishub Boyolali, dan di Rest Area Banyudono Jalan Solo-Semarang. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono