RADARSOLO.COM - IRW alias IB, 27, pelaku pembunuhan Bayu Handono, 36, atltet marathon sekaligus pengusaha tembaga asal Boyolali, terancam hukuman seumur hidup.
IRW yang juga teman dekat pria Bayu Handono itu dibekuk Tim Resmob Polres Boyolali dan Jatanras Polda Jateng saat akan kabur di Terminal Tirtonadi Solo pada Sabtu (4/5/2024).
Atau kurang dari 24 jam pasca mayat Bayu Handono ditemukan di rumahnya di Kampung Kebonso, Kelurahan Pulisen, Boyolali pada Jumat (3/5/2024).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, IRW yang merupakan warga Sambirobyong, Ngargosari, Sumberlawang, Sragen itu telah merencanakan aksi sadis pembunuhan tersebut.
"Pelaku dan korban sudah saling kenal, pelaku sudah beberapa kali diajak korban ke rumahnya," ujar Petrus, Senin (6/5/2024).
Kemudian saat pertemuan terakhir dengan korban pada Rabu (1/5/2024), pelaku telah mempersiapkan sabit yang dibawa dari rumahnya.
"Pertemuan terakhir di rumah korban di Kampung Kebonso, pelaku telah mempersiapkan senjata tajam berupa sabit yang dibawa dari rumahnya," imbuh dia.
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut Petrus, sabit itu akan digunakan untuk meghabisi nyawa korban.
Tujuannya adalah untuk memiliki barang berharga milik korban.
Pelaku memang mengambil sejumlah barang berharga usai membunuh teman dekatnya itu.
Di antaranya barang berharga yang diambil, yakni sepeda motor Honda PCX warna brown dengan nopol AD 4860 BHD, uang tunai sebesar Rp 2.050.000, satu iPhone 12 Pro warna.
Kemudian, dompet, kartu ATM BCA Platinum, sepasang sepatu warna orange merek Vibram Hoka, satu tas warna abu-abu merek Ternua. Serta jam merk COROS warna hitam gold.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya. (rgl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria