RADARSOLO.COM-BPJS Kesehatan Cabang Boyolali menggelar sosialisasi terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Kantor Kecamatan Klego, Boyolali.
Diikuti 60 peserta yang terdiri dari perangkat desa se-Kecamatan Klego.
Ada pun pemberi materi sosilisasi program JKN adalah Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Sri Puji Astuti.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat desa se-Kecamatan Klego terkait program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Mengingat mereka kerap diminta bantuannya mengurus berbagai keperluan administrasi terkai BPJS Kesehatan.
Termasuk menjadi sumber informasi utama dari warga di tingkat desa terkait program JKN guna mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
Sebab itu, sosialisasi dilaksanakan untuk memastikan program JKN di Kecamatan Klego telah berjalan dengan baik.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan perangkat desa menjadi lebih paham apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN.
Hal itu pula yang nantinya juga bisa disampaikan kepada warganya masing-masing. Termasuk mendorong untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto menjelaskan, program JKN sebenarnya sudah lama bergulir.
Tetapi apa saja yang ada di program JKN belum banyak diketahui. Maka itu dilaksanakan sosialisasi kepada perangkat desa yang diharapkan bisa diteruskan kepada masyarakat di daerah.
“Kenapa kok perlu JKN? Karena yang pertama perlu perlindungan. Kenapa perlu terlindungi jaminan kesehatan? Dikarenakan tarif biaya pelayanan kesehatan terus mengalami kenaikan. Jatuh sakit berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial,” jelas Deddy, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Permudah Mengurus Administrasi, Peserta JKN Puji Layanan di Kantor BPJS Kesehatan Boyolali
Alasan lainnya, masyarakat perlu terlindungi jaminan kesehatan karena pergeseran pola penyakit dari infeksi ringan ke penyakit degeneratif kronis.
Begitu juga pasien tidak mempunyai pilihan dan memiliki posisi tawar yang lemah serta mendapatkan informasi yang asimetris.
Merujuk data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Boyolali, jumlah penduduk di Kota Susu sebanyak 1.103.855 jiwa.
Tetapi hingga 1 April 2024 masih ada 49.443 jiwa di Kabupaten Boyolali yang belum terdaftar menjadi peserta JKN.
“Sedangkan untuk fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terdapat 88 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Ditambah 17 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) di Boyolali,” tambah Deddy.
Dalam sosialiasi tersebut juga dijelaskan bahwa JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
Diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran maupun iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Bertugas menyelenggarakan program JKN.
Identitas peserta JKN berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan KIS digital yang bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN.
Identitas kepesertaan itu untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan.
Melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang atas indikasi medis.
“Cukup menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP, peserta JKN bisa mengakses layanan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Deddy.
Untuk hak peserta JKN yakni menentukan FKTP yang diinginkan saat mendaftar. Kemudian memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Boyolali Sosialisasikan Program JKN di Puskesmas Cawas 1 Klaten
Termasuk mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran.
Hak peserta JKN lainnya yakni memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN.
Lalu mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehaan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Termasuk menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan dan tertulis kepada BPJS Kesehatan.
“Ada juga sejumlah kewajiban peserta JKN. Seperti memberikan data secara lengkap dan benar. serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. Membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya,” papar Deddy.
Peserta JKN juga berkewajiban menjaga identitas JKN agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.
Menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Melaporkan kepada BPJS Kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta.
Pada kegiatan sosialisasi itu, Kepala Desa Bade Haryono menanyakan apakah setelah menjadi peserta JKN masih harus membayar obat yang diterima dikarenakan mengharuskan kontrol di setiap bulannya?
Karena dia pernah menemui hal tersebut. Hal itu langsung dijawab BPJS Kesehatan Cabang Boyolali bahwa hal itu tidak benar.
Seharusnya jika berobat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku hal itu tidak boleh terjadi.
Apabila hal itu terjadi, bisa melapor pada bagian pengaduan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Atau ke BPJS SATU yang nomor kontaknya selalu terpampang di setiap rumah sakit maupun mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Boyolali. (ren/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono