RADARSOLO.COM – Telat bayar pajak kendaraan bermotor? Kesempatan ini jangan disia-siakan ya.
Ada keringanan bagi wajib pajak yang terlambat melunasi kewajibannya.
Selain itu, pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi juga makin ringan.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Agista Ryan menjelaskan, banyak keuntungan bagi WP yang membayar kendaraan bermotor secara tertib.
"(Pembebasan) BBNKB II ini berlaku untuk kendaraan dalam dan luar provinsi mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024," jelas kasat lantas, Senin (10/6/2024).
Selain itu, ada juga diskon 5 persen bagi kepatuhan pajak tahun berjalan untuk kendaraan pelat hitam atau putih. Baik untuk roda dua maupun tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat akan mendapatkan potongan 2,5 persen.
Program potongan ini berlaku hingga 19 Desember mendatang.
Pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan hingga tahun kelima.
Untuk keterlambatan pembayaran pajak pada 2019 mendapat keringanan 50 persen. Pada 2020 sebesar 40 persen.
Berlanjut 2021 sebesar 30 persen, 2022 sebesar 20 persen, dan 2023 sebesar 10 persen.
“Khusus program ini berlaku dari 20 Mei hingga 20 Agustus," terang Ryan.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan,” imbuh dia. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono