RADARSOLO.COM-Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP jalur zonasi di Kabupaten Boyolali tahun ini sedikit berbeda.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali menghapus ketentuan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan kepala desa (kades).
Penghapusan ketentuan SKD berlaku mulai PPDB 2024.
Jika sebelumnya syarat mendaftar jalur zonasi bisa menggunakan kartu keluarga (KK) maupun SKD dengan minimal tinggal menetap selama 1 tahun, kini SKD tersebut sudah tidak berlaku.
“Yang dipakai berdasarkan KK dan domisili (dalam KK) minimal satu tahun,” ujar Kepala Disdikbud Boyolali Supana, Selasa (18/6/2024).
Diungkapkan Supana, jalur zonasi terbagi dalam dua zona.
Zona pertama jika desa atau kelurahan CPD berada di satu kecamatan dengan sekolah.
Sedangkan zona kedua, desa atau kelurahan asal CPD di luar zona pertama.
"Jarak tempat tinggal CPD ke sekolah dihitung berdasarkan jarak koordinat wilayah RT CPD ke koordinat sekolah berdasarkan garis lurus," ungkap Supana.
Tempat tinggal yang ditetapkan sebagai titik koordinat mengacu pada alamat KK.
Selain itu, jika ada CPD dengan jarak ke sekolah yang sama, maka akan diprioritaskan CPD dengan usia lebih tua.
Untuk diketahui, PPDB SMP di Kabupaten Boyolali akan dibuka mulai 24 Juli 2024.
Adapun tahapan PPDB SMP di Kabupaten Boyolali 2024 sebagai berikut:
- Verifikasi piagam kejuaraan mulai 19-25 Juni 2024.
- Berlanjut pendafataran jalur prestasi, afirmasi dan mutasi mulai 24-26 Juni 2024.
- Pengumuman ketiga jalur ini pada 27 Juni.
- Sedangkan jalur zonasi berlangsung 1-3 Juli 2024.
- Pengumuman jalur zonasi pada 5 Juli 2024.
Seluruh jalur pendaftaran itu dilakukan secara daring lewat satuan pendidikan. - Sedangkan pendaftaran ulang pada 8-10 Juli 2024.
- Lalu tahun pelajaran baru 2024/2025 dimulai 22 Juli 2024. (rgl/wa)