RADARSOLO.COM-Masih ingat kasus predator anak di Kecamatan Andong, Boyolali dengan iming-iming wifi gratis?
Fajar Widiyanto, warga Kecamatan Tanon, Sragen yang menjadi terdakwa dalam kasus ini telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (15/5/2024).
Pria berusia 29 tahun itu divonis bersalah karena melakukan kekerasan seksual kepada 5 anak di bawah umur.
Fajar Widiyanto dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta susbsider enam bulan kurungan.
Pelaku beraksi sejak 2021- September 2023. Sebanyak lima korban melapor ke Polres Boyolali pada Oktober 2023.
Kasi Pidum Kejari Boyolali Murti Ari Wibowo menerangkan, kasus predator anak terjadi di salah satu toko mainan di Kecamatan Andong.
"Antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, sama. Yakni terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan vonis 10 tahun penjara potong masa tahanan," terangnya, Rabu (19/6/2024).
Fajar Widiyanto dikenakan denda senilai Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
Terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut, sehingga Fajar Widiyanto langsung dieksekusi.
Fajar Widiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk 5 anak untuk melakukan perbuatan asusila. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono