RADARSOLO.COM–Penyelidikan dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,5 miliar di Puskesmas Kemusu Boyolali berlanjut.
Kejari Boyolali telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Dari keterangan belasan saksi tersebut, mengerucut pada satu pegawai.
Oknum pegawai Puskesmas Kemusu itu diduga kuat memanipulasi data penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu.
Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, setelah dilakukan penghitungan kerugian negara, berlanjut pemeriksaan saksi-saksi.
"Ada 12 saksi telah kami periksa secara maraton," jelasnya, Kamis (20/6/2024).
Kejari Boyolali membutuhkan keterangan dari saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu.
"Dalam waktu dekat, kami akan gelar perkara lagi. Pemaparan, pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,” terang Tri Anggoro.
Diketahui, pengusutan kasus ini dilakukan sejak 24 Februari 2024.
Dugaan korupsi di Puskesmas Kemusu Boyolali terjadi pada periode 2017-2022.
Modus pelaku, menggunakan dana yang bersumber dari BLUD Puskesmas Kemusu untuk kepentingan pribadi.
Kejari telah berkoordinasi dengan Inspektorat Boyolali dalam penanganan kasus ini.
Tim Pemkab Boyolali bertugas melakukan audit investigasi. Termasuk penghitungan nilai kerugian negara.
"Potensinya (korupsi)-kan Rp 1,5 miliar. Jadi kalau dilakukan selama lima tahun, berarti per tahunnya anggaran Rp 300 juta-an tidak sesuai peruntukan," tegas kajari. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono