RADARSOLO.COM-Rekonstruksi pembunuhan Bayu Handono, 36, yang digelar Mapolres Boyolali di rumah korban di Kampung Kebonso RT 02 RW 03, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali turut menghadirkan sejumlah pihak.
Antara lain jaksa, penasihat hukum tersangka, dan perwakilan keluarga Bayu Handono.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Irwan, 27, memeragakan 38 adegan.
Gara-gara tak diberi uang lebih setelah melakukan hubungan laki suka laki, Irwan yang kesetanan menghabisi Bayu Handono dengan cara sadis.
Agus Daryanto, perwakilan keluarga Bayu Handono mengaku tak kuasa melihat adegan pembunuhan kakak iparnya itu.
"Saya sampai gak bisa meluapkan (perasaan). Pokoknya dihukum seberat-seberatnya. Hukuman yang setimpal. Saya sudah gak bisa mengungkapkan lagi," ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Diketahui, dalam kasus tersebut, Irwan akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Boyolali Murti Ari Wibowo menerangkan, rekonstruksi pembunuhan ini sebagai rangkaian tindakan penyidik untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.
Polres Boyolali telah menyerahkan berkas tahap 1 dan telah diteliti. "Untuk memudahkan dalam persidangan, kami minta dilakukan rekonstruksi sesuai dengan BAP saksi dan tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Joko Raharjo, penasihat hukum Irwan mengatakan, pihaknya berupaya membela klien semaksimal mungkin.
"Nanti, pada proses pembuktian juga akan kami lihat apakah proses peradilannya sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang," ungkapnya. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono