Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kades Tegalsari Boyolali yang Terlibat Kasus Judi Dadu Tetap Dapat Perpanjangan Masa Jabatan, Ini Alasannya

Ragil Listiyo • Jumat, 28 Juni 2024 | 05:55 WIB

Pelantikan ratusan kades digelar di Pendapa Gede Kompleks Alun-alun Kidul Boyolali, Rabu (26/6/2024).
Pelantikan ratusan kades digelar di Pendapa Gede Kompleks Alun-alun Kidul Boyolali, Rabu (26/6/2024).
 

RADARSOLO.COM - Perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun dirasakan oleh 240 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali.

Termasuk Maryoto, kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali yang ditahan karena terlibat kasus judi dadu.

Itu karena putusan hukumnya belum inkracht alias belum berkekuatan hukum tetap.

Seperti ratusan kades lainnya, Maryoto juga mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Boyolali M. Said Hidayat.  

Saat ini, Maryoto ditahan di Rutan Kelas II B Boyolali. Sehingga dalam prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan diikuti Maryoto secara daring, Rabu (26/6/2024). 

"Karena masih berstatus diberhentikan sementara, jadi dia masih berhak atas perpanjangan masa jabatan sebagai kades," terang Kepala Dispermasdes Boyolali Yulius Bagus Triyatno, Kamis (27/6/2024). D

iketahui, Maryoto telah divonis selama 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut karena lebih rendah dari tuntutan JPU. 

"Setelah inkracht, kami kaji lagi untuk menentukan sanksinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Yulius. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#perpanjangan #Boyolali #kades tegalsari #judi dadu #Masa Jabatan #kecamatan karanggede