RADARSOLO.COM - Perpanjangan masa jabatan selama 8 tahun dirasakan oleh 240 kepala desa (kades) di Kabupaten Boyolali.
Termasuk Maryoto, kades Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali yang ditahan karena terlibat kasus judi dadu.
Itu karena putusan hukumnya belum inkracht alias belum berkekuatan hukum tetap.
Seperti ratusan kades lainnya, Maryoto juga mendapatkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Boyolali M. Said Hidayat.
Saat ini, Maryoto ditahan di Rutan Kelas II B Boyolali. Sehingga dalam prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan diikuti Maryoto secara daring, Rabu (26/6/2024).
"Karena masih berstatus diberhentikan sementara, jadi dia masih berhak atas perpanjangan masa jabatan sebagai kades," terang Kepala Dispermasdes Boyolali Yulius Bagus Triyatno, Kamis (27/6/2024). D
iketahui, Maryoto telah divonis selama 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Senin (24/6/2024).
Namun, jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir atas putusan tersebut karena lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Setelah inkracht, kami kaji lagi untuk menentukan sanksinya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Yulius. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono