RADARSOLO.COM - Dugaan korupsi menggerogoti salah satu desa di Kecamatan Gladagsari, Boyolali.
Melibatkan oknum sekretaris desa (sekdes) dan kepala desa (kades).
Modusnya adalah menyelewengkan aset desa berupa kendaraan, dana corporate social responsibility (CSR), BPD, hingga dana desa. Nilainya ditaksir lebih dari Rp 100 juta.
Inspektur Pembantu 1 Lilik Subagiyo menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berawal dari aduan masyarakat pada 2023.
Inspektorat Boyolali lalu memeriksa pengelolaan keuangan di salah satu desa di Kecamatan Gladagsari.
Hasilnya, didapati pengelolaan keuangan desa yang tidak transparan.
"Ada dugaan penggelapan lelang kas desa, menggadaikan sepeda motor milik desa, CSR dinikmati sendiri oleh oknum kades, dan tidak transparan masalah Bumdes," jelasnya, Selasa (2/7/2024).
"Sudah kami lakukan pemeriksaan, sudah kami rekomendasikan (pada desa untuk perbaikan,Red). Tetapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali. Ini malah tambah (temuan,Red). Sekdes-nya ikut-ikut (menyelewengkan,Red). Sudah 3 bulan sepeda motor tidak kelihatan," tambahnya.
Menurut Lilik, satu unit sepeda motor yang digadaikan merupakan bantuan dari CSR perusahaan swasta.
Tak hanya itu, uang CSR dan dana desa juga ikut ditilap.
Sedangkan temuan lain, oknum sekdes diduga menilap uang BPD. Aksi tersebut sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Menyebabkan kerugian keuangan dan aset desa.
"Nominalnya (kerugian) dari hasil pemeriksaan kemarin Rp 100 juta. Tapi kan setelah pemeriksaan ada temuan lagi, ada aduan lagi yang ditemukan Inspektorat. Jadi bisa lebih dari Rp 100 juta," paparnya.
Lilik menerangkan, Inspektorat telah melaksanakan fungsi pengawasan dan jaminan mutu, serta pendampingan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di Jawa Tengah Tumbuh, Ini Angka Progresnya
Mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban.
Namun, desa tersebut tidak kunjung memperbaiki.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah kami rilis. Kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Lebih dari 60 hari tidak lanjut. Ya sudah, karena kewenangan kami hanya sampai disitu," urai Lilik.
Selain itu, imbuh Lilik, pembinaan sudah dilakukan mulai tingkat kecamatan. Dispermasdes hingga bupati Boyolali ikut turun tangan. Tapi tak ada perkembangan untuk perbaikan.
"Kalau memang sudah tidak ada perkembangan, ya nanti akan kami limpahkan ke aparat penegak hukum. Bisa kepolisian atau kejaksaan. Biar mereka yang melakukan pembinaan," tandas Lilik. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono