RADARSOLO.COM-Inspektorat Boyolali menduga terjadi korupsi yang menggerogoti aset di salah satu desa di Kecamatan Gladagsari.
Belakangan diketahui desa tersebut adalah Desa Kaligentong.
Menyikapi dugaan korupsi tersebut, Kades Kaligentong, Kecamatan Gladagsari Slamet Sunardi buka suara.
Dia membeberkan sejumlah alasan terkait tudingan penilapan dana corporate social responsibility (CSR), gadai sepeda motor, hingga penggunaan pendapatan asli desa untuk kepentingan pribadi.
Saat dikonfirmasi di Balai Desa Kaligentong, Rabu (3/7/2024), Slamet tidak sendiri.
Dia didampingi sejumlah perangkat desa yang ikut memberikan keterangan. Satu per satu persoalan dikupas.
Slamet tak memungkiri telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Boyolali.
Pihaknya juga berupaya memberikan klarifikasi. Salah satunya dugaan uang CSR yang ditilap.
Slamet mengakui menerima uang Rp 300 ribu per bulan sejak 2-3 tahun terakhir dari salah satu pabrik.
Pemberian uang itu bermula saat pabrik akan berdiri di Desa Kaligentong pada 2017.
Kemudian manajemen pabrik menawarkan program CSR pada desa.
Lalu disepakati agar sebagian tanah pabrik dikepras untuk membangun jalan kampung.
Selain untuk akses warga, pihak pabrik juga menjanjikan bantuan dana pembuatan jalan.
Hanya saja, kondisi perusahaan sedang membangun, sehingga dana bantuan pembuatan jalan hanya terbatas.
Karena jalan harus segera jadi, Slamet menyupayakan meminjamkan uang pribadi. Hal itu disebutnya diketahui oleh pemilik perusahaan.
"Saya nalangi untuk pengecoran jalan penghubung Dusun Tegalsari-Ngaduman kurang lebih Rp 11 Juta," jelas Slamet.
Selain jalan antar dusun, Slamet mengaku juga menalangi proyek pembangunan jalan lainnya.
Mengingat pembangunan jalan lain itu lebih panjang dibandingkan rencana awal, Slamet menjual sepeda motornya untuk melancarkan pembiayaan proyek.
Total talangan dana dari uang pribadi Slamet untuk pembangunan dua jalan itu mencapai Rp 36 juta.
"Masalah nanti pengembaliannya (dana talangan) sambil jalan. Perusahaan nanti nyicil setiap bulan Rp 300 ribu," kata dia.
Terkait CSR senilai Rp 1,5 juta dari perusahaan lain yang diterima Slamet, dia mengklaim telah diserahkan ke panitia kegiatan Gentong Kencono Fair 2019.
Kemudian tentang sepeda motor yang digadaikan, Slamet menyebut sepeda motor itu dibeli dari hasil komisi rekannya saat mencari tanah.
Sisa komisi kembali dikembalian dua unit sepeda motor dan dijadikan inventaris desa.
Lalu, ada warga yang menerima program rumah tidak layak huni (RTLH) memugar rumah.
Hanya saja nilai bantuan RLTH kurang. Slamet lalu menggadaikan sepeda motor inventaris desa itu untuk menambahi biaya RTLH. "Itu sudah selesai (lunas,Red)," ucapnya.
Di tempat yang sama, Kaur Keuangan Pemdes Kaligentong Sardi menjelaskan tentang uang sewa tanah kas desa (TKD) yang menjadi sumber PAD.
Namun, tak semua penyewa membayarkan uang sewa tepat waktu. Hal itu berdampak pada pemberian tunjangan kepada perangkat desa.
Menurut Sardi, penghasilan kades dan perangkat desa berasal dari dua sumber, yakni gaji pokok dan tunjangan.
Lalu, ada masyarakat yang membayar sewa aset desa dengan cara dititipkan ke perangkat desa.
Selanjutnya perangkat desa melaporkan ke kaur keuangan untuk dicatat.
Kemudian uang pembayaran sewa aset oleh perangkat desa digunakan untuk kebutuhan masing-masing.
Pemakaian uang sewa aset oleh perangkat desa, kata Sardi, tercatat dan masuk dalam catatan bon.
Sehingga saat perangkat desa gajian, tinggal melakukan sinkronisasi alias pemotongan.
"Iya itu kesalahan saya, karena saya kurang tegas. Harusnya uang (sewa) saya terima dulu. Saya catat, lalu masukkan bank yang kemudian diambil lagi per bulan untuk memberikan tunjangan bagi perangkat desa," beber Sardi.
Menurut Sardi, penitipan uang sewa aset itu bisa membantu penyerapan PAD.
Karena, jika harus menunggu penyewa datang ke kantor desa, penyerapan PAD cukup rendah.
"Ya begitulah berjalannya rumah tangga desa kami yang mungkin berbeda dengan desa-desa lainnya," jelas Sardi.
"Akan tetapi di akhir tahun, semua catatan sama. Antara pemasukan dan pengeluaran (PAD)," pungkasnya. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono