RADARSOLO.COM-Untung saja Satres Narkoba Polres Boyolali berhasil membekuk TB, 26, warga Kecamatan Ampel, Boyolali, dan MFI, 20, warga Tengaran, Semarang.
Jika mereka lolos, ribuan obat keras jenis Trihexyphenidyl bakal beredar bebas di Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Sugihantoro menjelaskan, dari dua tersangka itu, polisi berhasil menyita 5.670 butir obat keras Trihexyphenidyl.
"Obat keras dibungkus dalam berbagai kemasan. Ikut disita uang tunai hasil penjualan obat keras Rp 630 ribu, dua unit HP dan sepeda motor," terang Sugihantoro.
Di hadapan penyidik, TB dan MFI mengakui obat keras itu adalah miliknya,
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil pengembangan, Polres Boyolali menangkap MS dan WD, warga Kecamatan Karanggede, Boyolali dengan barang bukti sabu sabu 24,27 gram, 1 timbangan digital, dua HP, dan 1 buah dompet warna cokelat.
Keduanya diancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono