RADARSOLO.COM– Sidang pembunuhan Bayu Handono, 36, pengusaha tembaga asal Boyolali mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (14/8/2024).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Lis Susilowati, didampingi hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Nugroho menjerat Irwan dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Berikutnya Pasal 339 KUHP dan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Jeratan pasal tersebut mengingat Irwan menghabisi Bayu Handono dengan cara sangat sadis.
Hal tersebut tergambar dalam rekonstruksi yang digelar Polres Boyolali di rumah Bayu Handono di Kampung Kebonso RT 02 RW 03, Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali belum lama ini.
Dalam reka adegan pembunuhan itu, tersangka Irwan memeragakan 38 adegan.
Dimulai saat Bayu Handono mengajak Irwan ke rumahnya di Kebonso pada Rabu (1/5/2024) malam.
Setibanya di rumah Bayu Handono, Irwan menuju kamar mandi untuk menyembunyikan sabit.
Kemudian Bayu Handono dan Irwan melakukan hubungan badan laki suka laki sebanyak dua kali.
Setelah itu, Irwan menuju kamar mandi untuk mengambil sabit, sedangkan Bayu Handono tiduran di ruang tengah sambil menonton televisi.
Baca Juga: Ikuti Gladi Resik, 50 Caleg Terpilih Siap Dilantik sebagai Anggota DPRD Wonogiri
Irwan lalu meminta uang lebih kepada Bayu Handono atas jasanya.
Tapi ditolak karena Bayu Handono baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak punya uang.
Penolakan tersebut membuat Irwan emosi lalu membacok kepala bagian kanan Bayu Handono.
Dalam kondisi terluka, Bayu Handono mencoba menyelamatkan diri. Namun Irwan buru-buru menarik kaos Bayu Handono.
Seperti kesetanan, Irwan terus melancarkan serangkan ke Bayu Handono hingga akhirnya tersungkur di depan kamar mandi.
Irwan yang sudah gelap mata mengambil palu di rak sepatu dan dipukulkan ke kepala Bayu Handono berulangkali.
Dalam kondisi Bayu Handono yang sudah sekarat, Irwan sempat membimbing membaca syahadat.
“Mas wis kadung koyo ngene, sampeyan tak 'terne' neng suargo yo (mas sudah telanjur seperti ini, kamu tak antar ke surga ya,Red). Tirokno (Ikuti) aku mas moco syahadat," kata Irwan dalam adegan rekonstruksi.
Sementara itu, setelah mendengarkan dakwaan JPU, Irwan menyatakan tidak keberatan dan sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan. (wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono