Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

2 Anggota Perguruan Silat Terdakwa Penganiayaan yang Tewaskan Warga Ngemplak Boyolali Disidangkan Maraton

Ragil Listiyo • Selasa, 27 Agustus 2024 | 23:34 WIB
RM, 17, dan LAR,16 (baju putih depan) terdakwa penganiayaan yang menewaskan Aan Henky Damai, warga Ngemplak, Boyolali hendak jalani sidang di PN Boyolali, Selasa (27/8/2024).
RM, 17, dan LAR,16 (baju putih depan) terdakwa penganiayaan yang menewaskan Aan Henky Damai, warga Ngemplak, Boyolali hendak jalani sidang di PN Boyolali, Selasa (27/8/2024).

RADARSOLO.COM-Dua anggota perguruan silat yang terlibat penganiayaan dan menyebabkan Aan Henky Damai, 16, warga Dusun Genengan, Desa Manggung, Ngemplak, Boyolali meninggal dunia, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali).

Mereka adalah RM, 17, dan LAR, 16, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Dalam sidang di PN Boyolali, Selasa (27/8/2024), majelis hakim menolak keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa RM dan LAR.

Sidang akan dilanjukan Rabu (28/8/2024) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jubir II PN Boyolali Tony Yoga Saksana menjelaskan, keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa yakni saat penyidikan, kliennya tak didampingi penasihat hukum.

Namun, menurut manjelis hakim, setelah pemeriksaan berkas perkara, sudah ada penasihat hukum yang ditunjuk.

Sehingga keberatan penasihat hukum dinilai tidak beralasan.

Keberatan lainnya terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai penasihan hukum tidak cermat, jelas, dan lengkap sesuai pasal 143 KUHP.

Kemudian ada penerapan lex spesialis di UU Perlindungan Anak.

Keberatan-keberatan tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim.

Sementara itu, pada putusan sela, Selasa (27/8/2024), keberatan penasihat hukum dinilai majelis hakim tidak beralasan menurut hukum.

Sidang dilanjutkan Rabu (28/8/2024) dengan agenda pembuktian dari JPU maupun penasihat hukum.“Kalau perkara anak ini cepat ya (sidang digelar maraton), karena jangka waktu penahanan anak hanya 25 hari," jelasnya.

Baca Juga: 3 Bakal Calon Kepala Daerah Kantongi Surat Keterangan dari PN Solo, Pendaftaran Hari Pertama di KPU Solo Masih Sepi

Sementara itu, Syarif Kurniawan, tim penasihat hukum 2 terdakwa menerima putusan sela tersebut.

Saat ini, pihak penasihat hukum terdakwa telah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibeber pada persidengan selanjutnya. “Termasuk saksi-saksi," terang Syarif.

Diketahui, Polres Boyolali menahan 4 tersangka pelaku penganiayaan terhadap Aan Henky Damai Setiawan, 16.

Warga Dusun Genengan, Desa Manggung, Ngemplak, Boyolali itu meninggal dunia akibat luka dalam serius.

Adapun empat tersangka itu yakni RM, 17, dan LAR, 16, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali yang masih berstatus pelajar.

Kemudian Rizal Saputra, 19, warga Kecamatan Ngemplak, Boyolali dan Tegar Yusuf Bahtiar, 19, warga Kecamatan Nogosari.

Para tersangka resmi ditahan per 1 Agustus 2024 untuk memudahkan penyidikan. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Boyolali #ngemplak #sidang #perguruan silat #penganiayaan