Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sidang Perdana Praperadilan Kasus PSHT Ngemplak Boyolali: Hadirkan Polres dan Kuasa Hukum

Ragil Listiyo • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 03:55 WIB
Sisi kiri pihak pemohon dari kuasa hukum tersangka dan sisi kanan pihak termohon perwakilan dari Polres Boyolali.
Sisi kiri pihak pemohon dari kuasa hukum tersangka dan sisi kanan pihak termohon perwakilan dari Polres Boyolali.

RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka kasus penganiayaan berujung kematian, Aan Henky, 16, di Ngemplak, Boyolali pada Jumat (30/8/2024).

Sidang perdana dua tersangka Rizal Saputra, 19, dan Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dimulai dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum tersangka.

Dalam sidang perdana itu dipimpin hakim tunggal Andika Bimantoro. Kemudian dihadirkan juga pihak pemohon dari kuasa hukum tersangka dan pihak termohon, Polres Boyolali.

Tim kuasa hukum tersangka, Hendrik Kusnianto menerangkan agenda sidang perdana ini berupa permohonan praperadilan. Gugatan praperadilan ini dengan termohon Polres Boyolali.

Praperadilan ini dilakukan sebagai lembaga kontrol secara vertikal dari proses penyidikan. Selain itu, juga menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali terhadap kedua tersangka yang didampinginya.

"Kami mau menguji proses penyidikan yang dilakukan Polres Boyolali terhadap Tegar dan Rizal. Yang mereka duga melakukan proses penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ungkapnya usai persidangan.

Manurutnya, sari hasil pemeriksaan berkas-bekas perkara kliennya itu masih ada yang kurang dan keliru dari proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon. Sehingga permohonan praperadilan diharapkan agar para penyidik lebih tertib dalam melakukan proses penegakan hukum.

Proses hukum harus mengutamakan formilnya terlebih dahulu. Jadi tidak melulu materiilnya dulu yang dikejar, tapi formil.

Ketika formilnya itu sudah tertib, maka materiilnya juga akan kita rasakan berkeadilan.

"Nah ini yang sedang kita coba uji, apakah penyidik dari Polres Boyolali dalam melakukan proses penegakan hukum ini sudah sesuai dengan aturan atau tidak," tegasnya.

Dia menyoroti proses penetapan tersangka. Karena pada 31 Agustus proses penyidikan dimulai. Namun, pada hari yang sama polres juga menetapkan tersangka.

"Mana kita tahu penyidikan itu merupakan sebuah proses untuk mencari bukti yang mana outputnya nanti tersangka. Kami mempertanyakan ini, bagaimana penyidik Polres Boyolali bisa menentukan tersangka diawal proses penyidikan. Terlebih lagi, kita ketahui hasil visumnya pada 31 (Juli) itu autopsinya belum keluar," tambahnya.

Usai pembacaan permohonan dari kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang. Sidang selanjutnya akan berlanjut pada Senin (2/9) mendatang. Sidang selanjutnya dengan agenda jawaban dari pihak termohon atau Polres Boyolali.(rgl/nik)

Editor : Niko auglandy
#psht #penganiayaan