RADARSOLO.COM-Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Aan Henky Damai, 16, warga Ngemplak, Boyolali, menjalai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (25/9/2024).
Mereka adalah Rizal Saputra dan Tegar Yusuf Bahtiar, oknum anggota perguruan silat.
Setelah dua kali ditunda, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) digelar.
Sidang dimulai sekira pukul 10.45. Dipimpin ketua majelis hakim Dwi Hartanta dan hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita.
JPU Wisnu Jati Dewangga membacakan surat dakwaan yang disangkakan pada terdakwa.
Rizal Saputra dan Tegar Yusuf didakwa pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 55 Ayat (1) angka 1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo.
Kemudian Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP atau kedua primer, 170 Ayat (2) ke-3 KUHP subsider pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan itu, majelis hakim meminta terdakwa Rizal untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya terkait eksepsi.
”Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (2/10/2024) dengan agenda pemeriksaan pembuktian dari JPU.
”Karena ada saksi anak dan dewasa, persidangan saksi anak akan dilakukan tertutup,” ungkap Dwi Hartanta.
Baca Juga: Hari Pertama Kampanye di Sukoharjo, Nihil Kegiatan Paslon
JPU maupun kuasa hukum terdakwa diberi kesempatan untuk pembuktian sebanyak tiga kali.
Seperti diketahui, kedua terdakwa bersama dua terdakwa anak melakukan penganiayaan Aan Henky karena masalah sepele.
Aan Henky mengunggah status berisi lagu kelompok perguruan silat di WhatsApp.
Sehingga korban dipaksa gabung dan mengikuti latihan silat.
Selama latihan silat, Aan Henky dianiaya hingga meninggal dunia. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono