Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kecanduan Taruhan Online: Dampak Sosial dan Hukum di Tengah Upaya Pemberantasan

Ragil Listiyo • Rabu, 9 Oktober 2024 | 04:11 WIB
Ilustrasi Judi.
Ilustrasi Judi.

RADARSOLO.COM- Alunan musik tradisional menggema di sebuah joglo sederhana milik ketua RT di kawasan Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Seorang anak lelaki usia SMA menggenggam cambuk putih dan menunggang jaranan dari bahan kardus.

Latihan tari reog di Sabtu malam itu terhenti setelah notifikasi ponsel berdering.

Setelah lelah latihan, sebut saja Budi, pelajar SMK swasta di Boyolali yang menjadi pemimpin tari mulai duduk lesehan.

Bersandar pada tiang kayu dan mulai memainkan ponselnya.
Sedangkan anak-anak lain berusia SMP -SMA memisah. Ada yang bermain uno, ada pula yang menikmati jajanan.

Suara mesin spinner terdengar lirih. Ternyata Budi sedang mengakses game online yang memunculkan angka-angka.

Sudah bisa ditebak, Budi sedang bermain taruhan online. Game itu dimainkannya selama setahun terakhir.

"Iseng aja, lumayan dapatnya. Bisa kebeli cambuk," ujar dia.

Bukan hanya Budi, teman sekolahnya melakukan hal serupa.

Awalnya pasang taruhan Rp 1.000 dan akhirnya keterusan hingga habis Rp 100 ribu.

Kebiasaan buruk itu dilakukan Budi hingga larut malam. Pernah merugi sampai Rp 500 ribu, Budi mengaku tak kapok.

"Sudah (pernah) dapat Rp 4,5 juta. Menang banyak, jadi berhenti main dulu. Karena main game itu kan taruhan keberuntungan, penting sabar," ungkapnya.

Baca Juga: Pentingnya Quality Control Harian Asupan Gizi dan Nutrisi Atlet Peparnas 2024 Di Solo

Pengaruh taruhan online meluas hingga ke kampus.

Salah satunya merasuki Roni, nama samaran, mahasiswa salah satu kampus di Kota Solo.

Awalnya, Roni merasa jenuh saat libur kelulusan.

Di fase itu, dia mulai penasaran kemudian meng-install game taruhan online.

"Ya, buat ngisi waktu. Terus main-main, pasang taruhan. Tapi kapok, saya rugi banyak," ungkapnya.

Tak sampai 6 bulan, uang tabungannya amblas.

Tadinya hanya nominal kecil. Tapi karena penasaran dan mengadu keberuntungan, Roni seperti terlena.

"Paling gede rugi Rp 500 ribu. Iseng beli sepatu online murah buat dijual lagi, eh malah kena tipu. Tambah rugi Rp 900 ribu," sesalnya.

Picu Kasus Krimimalitas

Paparan taruhan online merebak di kalangan anak dan remaja.

Rasa penasaran dan tidak ada kesibukan menjadi penyebab utama banyaknya anak yang meng-install aplikasi ini.

Jaka Daryana, psikolog anak asal Kota Solo menjelaskan, paparan taruhan online pada anak sangat berbahaya.

Dia telah mendampingi puluhan anak yang terjerat kasus tersebut. Mereka berasal dari Boyolali, Sragen dan Klaten.

Mirisnya, demi obsesi mendapat keuntungan, anak-anak usia sekolah berani melakukan tindakan kriminal.

"Banyak (mendampingi anak berhadapan dengan hukum,Red). Mulai umur 11, 12 dan 13 tahun. Dari iseng karena banyak waktu luang dan kurangnya pendampingan orang tua," beber Jaka.

Saat ditelisik lebih lanjut, paparan taruhan online dapat mengubah pola pikir anak.

Jika kecanduan, anak tidak berpikir menggunakan logika. Hanya berhalusinasi untuk masa depannya

"Beberapa anak mencuri uang orang tuanya sampai jutaan rupiah. Ada yang bisa ambil ATM orang tuanya banyak sekali. Rata-rata yang datang kondisi anaknya sudah parah," ungkap Jaka.

Ditekankan Jaka, dalam kasus ini, orang tua memiliki peran vital.

Diantaranya harus bisa mendampingi anak dan menjadi contoh yang baik dalam penggunaan gadget.

Cara-cara yang bisa dilakukan dengan memberikan kesibukan pada anak.

Misalnya mengizinkan anak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Baik itu di bidang olahraga, musik, dan sebagainya

“Berikan kasih sayang dan pendampingan yang tulus pada anak. Berikan ruang dan waktu bebas penggunaan gadget di rumah," ujar Jaka.

Di Boyolali, beberapa kasus kriminal bermula dari taruhan online.

Seperti yang terjadi pada Pupuan Samsudi, 36, pemuda asal Desa Wonoplumbon, Kecamatan Mijen, Kabupaten Semarang.

Pupuan nekat melukai perutnya untuk berpura-pura sebagai korban begal.

Baca Juga: Pemkab Boyolali Gelar Job Fair Gratis, Tersedia 1.000 Lowongan Pekerjaan

Itu dilakukannya karena telah menghabiskan uang kerabatnya senilai puluhan juta rupiah untuk taruhan online.

Padahal seharunya uang tersebut digunakan untuk membeli mobil.

Aksi nekat Pupuan terbongkar setelah anggota Polsek Sambi Boyolali curiga dengan luka senjata tajam di perutnya.

"Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan kejanggalan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sambi Aipda Pongky Ristanto.

Pongky mengungkap, bekas luka sayat dan robekan di baju Pupuan tidak sama.

“Akhirnya dia mengaku. Uang Rp 40 juta habi untuk judi. Akhirnya kami berikan sanksi wajib lapor," tutur Pongky.

Penanganan Dilematis

Merebaknya taruhan online dipengaruhi oleh beragam faktor.

Survei yang dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang dirilis pada September 2024 menunjukan 5 alasan warga daerah tertinggal mencoba taruhan online.

Paling tinggi karena rasa penasaran dengan persentase 45,5 persen.

Disusul dengan dalih hiburan sebesar 37,5 persen, dan bisa jadi uang tambahan sebesar 10,5 persen.

Sisanya karena direkomendarikan situs taruhan online dan saran teman.

Laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebutkan, sekitar 4 juta orang terdeteksi melakukan taruhan online.

Terdiri dari usia anak mulai 10-20 tahun mencapai 440 ribu pelaku atau 11 persen.

Paling besar merupakan usia dewasa mulai 31-50 tahun mencapai 1,64 juta pelaku atau 40 persen.

Mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya mencapai 80 persen dari total pemain.

Upaya penanganan judol menjadi perhatian serius pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah memblokir 1,9 juta situs judol periode 17 Juli 2023-22 Mei 2024.

Aparat penegak hukum ikut turun tangan dengan menjerat pelaku taruhan online menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advokat GP Law Firm & Associates Gema Damaiyanto menilai, belum ada regulasi yang jelas terkait tindak pidana taruhan online. Padahal dampaknya sangat serius.

"Kami sebagai praktisi hukum banyak menjumpai masalah-masalah perceraian karena masalah ini. Kalah taruhan, pinjam online, lalu jadi konflik keluarga,” bebernya.

Menurut Gema, taruhan online merupakan pergeseran dari manual menjadi online.

Bahkan di era 1990-an, sempat dilegalkan dalam bentuk sumbangan dermawan sosial berhadiah (SDSB).

“Karena kebebasan mengakses internet, semua bisa diakses. Untuk membatasi beredarkan judol butuh keseriusan, hulu dan hilirnya harus klir,” ucap Gema.

“Jangan sampai banyak yang menyuarakan antijudol, tapi otoritas yang memblokir tidak melaksanakan," lanjut dia.

Ditambahkan Gema, undang-undang yang mengatur taruhan online masih tumpang tindih.

Meski Menkominfo telah melakukan pemblokiran situs taruhan online, namun perlu konsistensi.

Itu agar misi memerangi taruhan online konkret dan tak sekadar seremoni.

Apakah payung hukum khusus yang mengatur taruhan online bisa menjadi solusi? Gema menilai hal itu dilematis.

Pembuatan undang-undang harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

Mengingat mayoritas masyarakat Indonesia merupakan muslim.

Artinya, ketika ketika regulasi tentang taruhan online dibentuk, maka bisa dianggap melegalkan.

"Ini akan menjadi perdebatan, akan banyak orang tidak setuju. Karena dalam membuat UU itu harus mewakili pikiran banyak orang dan norma sosial, agama dan budaya semua terangkum di situ,” beber Gema.

“Makanya, solusi terbaik pemerintah harus bisa memitigasi. Ketika terjadi tsunami judol harus ada solusi yang tepat. Masyarakat yang bermain ini buka target utama. Namun penyedia layanan judolnya yang harus diberantas," lanjut dia.

Penanganan taruhan online menjadi pekerjaan rumah bersama.

Baik pemangku kebijakan, penegak hukum, pemangku wilayah, hingga orang tua. Jangan sampai negara gagap ketika tsunami judol mengancam. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Dampak Sosial #kecanduan #Taruhan #undang undang #online #pemberantasan