Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rekening UD Pramono Diblokir Sebabkan Petani-Peternak Sapi Perah Resah, Begini Penjelasan Kepala KPP Pratama Boyolali

Ragil Listiyo • Selasa, 29 Oktober 2024 | 00:47 WIB
Petani dan peternak sapi perah berkumpul di sekitar kantor KPP Pratama Boyolali, Senin (28/10/2024).
Petani dan peternak sapi perah berkumpul di sekitar kantor KPP Pratama Boyolali, Senin (28/10/2024).

RADARSOLO.COM–Tidak sedikit petani dan peternak sapi perah di Boyolali dan Klaten resah.

Menyusul pemblokiran rekening Usaha Dagang (UD) Pramono yang berlokasi di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Pemblokiran rekening oleh KPP Pratama Boyolali tersebut membuat UD Pramono kesulitan untuk beroperasi.

Selama ini, UD Pramono menerima pembelian susu sapi dari para peternak.

UD Pramono disebut-sebut membeli susu sapi dengan harga lebih tinggi dibandingkan tempat lainnya.

Termasuk memberi kemudahan bagi petani untuk membeli pakan ternak dengan memotong dari hasil penjualan susu sapi.

Jumlah petani dan peternak sapi perah yang bergantung dengan UD Pramono sekitar 1.300 orang. Mereka tersebar di Boyolali dan Klaten.

Khawatir penghasilannya terganggu pasca pemblokiran rekening UD Pramono, sebagian petani dan peternak mendatangi kantor KPP Pratama Boyolali guna meminta kejelasan terkait kebijakan tersebut, Senin (28/10/2024).

Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menjelaskan, pemeriksaan terhadap wajib pajak (WP) UD Pramono dilakukan sejak 2021.

Irawan menyebut ada tunggakan pajak yang harus dibayarkan WB itu.

Namun Irawan tidak menyebut besaran nominal tunggakan pajak dari UD Pramono.

Baca Juga: Aduan Pelanggaran Etika Komisioner KPU Solo, DKPP Beri Waktu 7 Hari untuk Perbaikan Berkas

Ditambahkan Irawan, pemblokiran rekening UD Pramono sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Jadi semua ada buktinya, kita melakukan pemeriksaan untuk menetapkan suatu pajak. Ada transaksi. Nah semua sudah melalui proses pemeriksaan," paparnya, Senin (28/10/2024).

Ditambahkan Irawan, jika wajib pajak merasa keberatan dengan kewajiban melunasi pajak, maka bisa mengajukan keberatan hingga banding ke pengadilan pajak.

"Semua yang kami lakukan sudah berdasarkan undang-undang. Berdasarkan data dan fakta yang ada," tandas Irawan. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#rekening diblokir #KPP Pratama Boyolali #ud pramono #Susu Sapi #petani #peternak