RADARSOLO.COM-Perbuatan Irwan alias Ibra, 27, yang menghabisi Bayu Handono, 38, pengusaha tembaga Tumang, Kecamatan Cepogo, Boyolali, berbuntut tuntutan hukum maksimal.
Irwan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Boyolali pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (29/10/2024).
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Lis Susilowati serta hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
“Sehingga dalam tuntutannya JPU menuntut menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa,” ujar Kasi Intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Selasa (29/10/2024).
Dalam fakta persidangan, JPU tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap Irwan karena perbuatan terdakwa terkategori pembunuhan sangat sadis.
Usai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pada Selasa (5/11/2024).
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Bayu Handono mengenal Irwan lewat aplikasi “hijau”.
Bayu Handono lalu mengajak Irwan datang ke rumahnya di Kebonso, Boyolali pada Rabu (1/5/2024).
Sebelum berangkat dari rumahnya di Sumberlawang, Sragen, Irwan telah menyiapkan sabit.
Setibanya di rumah Bayu Handono, Sabit tersebut disembunyikan di kamar mandi.
Setelah itu, Irwan dan Bayu Handano melakukan hubungan laki suka laki sebanyak dua kali.
Pasca berhubungan laki suka laki, Irwan menuju kamar mandi untuk mengambil sabit, sedangkan Bayu Handono tiduran di ruang tengah sambil menonton televisi.
Di hadapan Bayu Handono, Irwan meminta bayaran lebih. Tapi permintaan itu ditolak Bayu Handono karena dia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak punya uang.
Mendapat penolakan, Irwan gelap mata. Dengan menggunakan sabit, Irwan melukai kepala Bayu Handono.
Dalam kondisi tak berdaya, kepala Bayu Handono dipukul menggunakan palu.
Irwan sempat membimbing Bayu Handono membaca syahadat sebelum meninggal dunia dalam kondisi tragis. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono