Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dilaporkan ke Kejari Boyolali karena Dituding Tilap Uang Pembayaran PBB selama Bertahun-tahun, Ini Penjelasan Kades Tegalgiri

Ragil Listiyo • Selasa, 12 November 2024 | 02:20 WIB

 

Relawan Demokrasi Nogosari melaporkan kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali ke Kejari Boyolali, Senin (11/11/2024).
Relawan Demokrasi Nogosari melaporkan kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari, Boyolali ke Kejari Boyolali, Senin (11/11/2024).

RADARSOLO.COM–Dugaan penggelapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali berhembus di Kecamatan Nogosari, Boyolali.

Kali ini disebut-sebut terjadi Desa Tegalgiri. Kepala desa setempat dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (11/11/2024).

Pelapor adalah anggota organisasi masyarakat (Ormas) Relawan Demokrasi Nogosari (RPN) yang selama ini banyak menerima keluhan dari warga Desa Tegalgiri.

Pelapor didampingi Zainal Mustafa dari kantor Hukum Solusi.

"Kami melaporkan Kades Tegalgiri, Kecamatan Nogosari terkait dugaan tindak pidana korupsi pembayaran PBB dan tanah uruk yang dijual tapi tidak masuk desa,” terang Zainal.

Ditambahkan Zainal, penggelapan PBB diduga dilakukan oleh petugas pungut PBB, yakni para kadus yang dipimpin kades Tegalgiri dan telah terjadi bertahun-tahun.

Dugaan korupsi itu mencuat saat warga hendak balik nama sertifikat tanah.

Ternyata, masih ada tunggakan pembayaran PBB selama 10 tahun terakhir. Padahal warga sudah merasa membayar.

Pelapor juga membawa bukti berupa tangkapan layar dari aplikasi SiPAD, sistem informasi yang dikelola Badan Keuangan Daerah Boyolali.

"Setelah dicek di SiPAD, ternyata masih banyak PBB yang belum terbayarkan. Hal ini sudah berjalan bertahun-tahun dan masyarakat tidak berani melapor karena takut,” kata Zainal.

“Masyarakat selalu dirugikan dan harus membayar lagi PBB berikut dendanya,” imbuh dia.

Baca Juga: Kabar Baik! Industri Pengolahan Susu Wajib Serap Susu Lokal Termasuk Boyolali, tapi Ada Syaratnya

Pelapor juga menuding sejumlah pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik yang menggunakan APBDes tidak transparan.

Termasuk pembangunan jalan desa yang harus mengepras dan merendahkan gundukan tanah.

Kegiatan itu dianggarkan melalui bantuan dana desa (DD) senilai Rp 90-an juta.

"Harusnya kegiatan itu diswakelola desa ternyata dipihakketigakan. Di sini RAB diubah sesuai kehendak kades. Biaya kegiatan sesungguhnya dibebankan kepada pihak ketiga dengan menjual tanah yang dikeruk," terang Zainal.

Gino, ketua RDN menambahkan, dugaan penilapan pembayaran PBB terindikasi terjadi di desa lainnya di Kecamatan Nogosari.

"Itu banyak sekali kasus-kasus (dugaan penilapan PBB) di Nogosari. Dugaannya yang melakukan itu kadus,” ucap Gino.

“Otomatis kalau kadus berbuat seperti itu, kades kan pasti tahu. Kenapa diam aja? Berarti kan nutup-nutupin orang yang salah kan? Jadi kami hanya ingin di Nogosari itu bersih dari korupsi seperti itu," imbuhnya.

Kasi Intelijen Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto membenarkan telah menerima lapiran tersebut. "Kami dalami dulu,"singkatnya.

Terpisah, Kades Tegalgiri Ngateman mengamini penarikan uang pembayaran PBB dilakukan oleh para kadus.

"Kedua, berkaitan dengan pengeprasan jalan, sudah kami sampaikan itu sudah dipihakketigakan,” ungkap Ngateman.

“Kaitannya transparansi pembangunan infrastruktur, bisa dibuktikan oleh masyarakat sendirilah. Semua transparan. Saya siap (jika dipanggil penyidik,Red). Seandainya dilaporkan, saya siap-siap saja," tandas dia. (rgl/wa)

 

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#kades tegalgiri #nogosari #ngateman #pbb #dilaporkan kejari boyolali #dugaan korupsi