RADARSOLO.COM – Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, Irwan alias Ibra, 27, divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (21/11/2024).
Warga Sumberlawang, Sragen tersebut terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bayu Handono, 38, bos tembaga Tumang, Cepogo, Boyolali.
Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua majelis hakim Lis Susilowati. Didampingi hakim anggota Andika Bimantoro dan Mahendra Adhi Purwanta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," terang Lis.
Sesuai fakta persidangan Irwan alias Ibra secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Bayu Handono.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Boyolali dengan hukuman mati.
Baik JPU maupun majelis hakim sama-sama menyatakan Irwan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana mati.
Majelis hakim berpendapat amar putusannya paling tepat memberikan waktu kepada terdakwa untuk bertobat.
Adapun hal yang memberatkan Irwan karena perbuatannya mengakibatkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban.
Perbuatan Irwan kejam dan tidak manusiawi. Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk menyampaikan sikapnya.
Apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Terdakwa dan JPU langsung menyatakan sikapnya.
Irawan menyatakan banding setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. "Kami menyatakan banding," ujar Irwan.
Hal yang sama juga diungkapkan JPU Perwira Putra Bangsawan. JPU juga menyatakan banding.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Bayu Handono mengenal Irwan lewat aplikasi “hijau”.
Bayu Handono lalu mengajak Irwan datang ke rumahnya di Kebonso, Boyolali pada Rabu (1/5/2024).
Sebelum berangkat dari rumahnya di Sumberlawang, Sragen, Irwan telah menyiapkan sabit.
Setibanya di rumah Bayu Handono, Sabit tersebut disembunyikan di kamar mandi.
Setelah itu, Irwan dan Bayu Handano melakukan hubungan laki suka laki sebanyak dua kali.
Pasca berhubungan laki suka laki, Irwan menuju kamar mandi untuk mengambil sabit, sedangkan Bayu Handono tiduran di ruang tengah sambil menonton televisi.
Di hadapan Bayu Handono, Irwan meminta bayaran lebih.
Tapi permintaan itu ditolak Bayu Handono karena dia baru saja pulang dari luar negeri sehingga tidak punya uang.
Mendapat penolakan, Irwan gelap mata. Dengan menggunakan sabit, Irwan melukai kepala Bayu Handono.
Dalam kondisi tak berdaya, kepala Bayu Handono dipukul menggunakan palu.
Irwan sempat membimbing Bayu Handono membaca syahadat sebelum meninggal dunia dalam kondisi tragis. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono