RADARSOLO.COM – Pemkab Boyolali menjatuhkan sanksi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Yulius Bagus Triyanto.
Yulius dibebastugaskan dari jabatannya selama 12 bulan.
Sanksi ini tersebut karena Yulias dianggap menyalahgunakan wewenang terkait bantuan keuangan desa (Bankeudes) khusus senilai Rp 22 miliar.
Bupati Boyolali M. Said Hidayat menjelaskan, sanksi tersebut sudah prosedur.
Meskipun Yulius beberapa kali mangkir dari klarifikasi.
“Sudah dirapatkan, segala sesuatu dilaksanakan sesuai prosedur. Keputusan sudah diambil, untuk detail teknis nanti bisa dijelaskan oleh Sekda,” terang Said Hidayat, Selasa (26/11/2024).
Sekda Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani menjelaskan, sanksi bebas tugas terhadap Yulis berlaku efektif sejak 26 November 2024.
Adapun jenis penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Yulius? Wiwis menuturkan, bermula dari rekaman suara Yulius yang beredar pada Agustus 2024.
Dalam rekaman tersebut, Yulius meminta pemerintah desa tidak mengajukan bantuan keuangan desa yang telah dianggarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2024.
“Statemen beliau menolak bantuan itu viral. Padahal, sesuai Perda dan DPA di BKD, itu adalah bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa,” jelas Wiwis.
Pemkab Boyolali kemudian melakukan pemeriksaan atas temuan Badan Keuangan Daerah (BKD) terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, Yulius tidak menghadiri tiga kali panggilan klarifikasi.
Baca Juga: Sengkarut Pencairan Bankeudes di Boyolali, DPRD dan Pemkab Boyolali malah Berseberangan
Bupati Boyolali kemudian menggelar rapat untuk menetapkan keputusan berdasarkan Undang-Undang ASN.
“Fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat, pelaksana kebijakan publik, dan pemersatu tidak boleh dilanggar. Dengan dasar itu, pak bupati memutuskan pembebastugasan selama 12 bulan,” beber Wiwis.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala Dispermasdes, bupati Boyolali menunjuk Kepala BKD Purwanto sebagai pelaksana tugas harian (Plh).
Sementara itu, Yulius kini ditempatkan sebagai pelaksana di BPBD Boyolali.
"Langkah ini diambil untuk memastikan fungsi Dispermasdes tetap berjalan dengan baik,” pungkas Wiwis. (rgl/wa)
Editor : Tri Wahyu Cahyono