Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tersangka Penyiksaan Anak Bawah Umur di Wonosegoro Boyolali Bisa Bertambah, Kapolres: Kasat Reskrim Sudah Bergerak

Ragil Listiyo • Sabtu, 14 Desember 2024 | 00:34 WIB
8 tersangka penyiksaan terhadap anak umur di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali ditahan di Mapolres Boyolali.
8 tersangka penyiksaan terhadap anak umur di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali ditahan di Mapolres Boyolali.

RADARSOLO.COM-Polres Boyolali merilis 8 tersangka penganiayaan dan penyiksaan, KM, 12, warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jumat (13/12/2024).

Plt Kapolres Boyolali AKBP Budi Adhy Buono dan Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi menunjukan barang bukti dan para tersangka.

Barang bukti terdiri dari baju dengan bercak darah serta celana yang digunakan korban.

Termasuk tang yang digunakan untuk menyiksa KM.

Diungkapkan Budi, pasca menerima laporan penyiksaan anak bawah umur, Rabu (11/12/2024), pihaknya langsung bergerak cepat meringkus para pelaku.

Polisi mengamankan tersangka Tedy dan Wartono pada Rabu (11/12/2024) malam.

Dari keterangan kedua tersangka, polisi lantas mengamankan enam pelaku lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan dua orang tersebut, berkembang lagi ada enam orang (tersangka lain),” terang kapolres.

“Hingga pukul 22.00, yang enam orang ini berhasil kami tangkap dan diperiksa di Mapolres Boyolali,” lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 8 orang yang merupakan tetangga KM dan memiliki latar belakang beragam ditahan di Mapolres Boyolali.

Mereka mengaku melakuka penganiyaan terhadap KM di rumah tersangka Syuhada.

Selain Syuhada, 7 tersangka lain yakni Tedy, Warsono, Agus, Faris, Riko, Mundiri, dan Malik.

Baca Juga: Hasil Akhir Liga 3: Tornado FC vs Persipasi Bekasi di Solo

Berdasarakan keterangan para tersangka, mereka menyiksa KM karena KM beberapa kali melakukan pencurian.

Termasuk mencuri pakaian dalam milik warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

“Ada yang melakukan pemukulan, penendangan dan menjepit jari kaki korban menggunakan tang,” jelas kapolres Boyolali.

“Menurut keterangan masyarakat di Desa Banyusri, anak atau korban ini sudah beberapa kali melakukan pencurian uang dan handphone. Pernah dibuatkan surat pernyataan oleh perangkat desa di Banyusri (agar tak mengulangi perbuatannya,” papar Budi.

Meski demikian, imbuh kapolres, penyiksaan terhadap KM tidak dibenarkan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambahnya.

Lebih lanjut diungkapkan kapolres, akan ada pengembangan calon tersangka. Penyelidikan terhadap pelaku lainnya masih berjalan.

"Penyelidikan sudah dilakukan kasat reskrim. Hari Senin (16/12/2924) nanti kita mintai keterangan," pungkas Kapolres. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Boyolali #curi celana dalam #polres #penyiksaan #anak bawah umur #wonosegoro