Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penyiksaan Anak Bawah Umur di Wonosegoro Boyolali, Polisi Periksa Istri Ketua RT dan 4 Perempuan Lainnya: Bakal Jadi Tersangka?

Ragil Listiyo • Selasa, 17 Desember 2024 | 02:22 WIB
8 tersangka penyiksaan terhadap anak umur di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali ditahan di Mapolres Boyolali.
8 tersangka penyiksaan terhadap anak umur di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali ditahan di Mapolres Boyolali.

RADARSOLO.COM – Penetapan 8 tersangka kasus penyiksaan anak bawah umur di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, bukan berarti penyidikan polisi selesai.

Terbaru, Polres Boyolali memeriksa 5 perempuan.

Salah satunya istri ketua RT yang disebut-sebut ikut menyiksa KM, 12.

"Hari ini (Senin 16/12/2024) kami meminta keterangan 5 orang saksi yang semuanya berjenis kelamin perempuan, salah satunya adalah istri ketua RT setempat," beber Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi, Senin (16/12/2024).

Selanjutnya, Satreskrim Polres Boyolali akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum lima perempuan yang diperiksa.

Apakah mereka bisa menjadi tersangka menyusul 8 orang lainnya? Joko menjawab hal itu masih menunggu hasil dari gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menggelar konferensi pers penyiksaan anak di bawah umur di Mapolres setempat, Jumat (13/12/2024).

Latar belakang para tersangka penyiksaan terhadap KM, 12, warga Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali yang dituduh mencuri celana dalam, beragam.

Mulai dari ketua RT sekaligus guru, sipir penjara, dan lainnya.

Para tersangka terdiri dari Tedy, Warsono, Agus, Faris, Riko, Mundiri, Syuhada, dan Malik.

Usai konferensi pers dan saat digelandang menuju ruang tahanan Mapolres Boyolali, sejumlah tersangka tampak emosional.

"Anaknya (KM) menganu (melecehkan) anak saya!" teriak Syuhada, orang yang dituakan di Dusun Ngawen, Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali.

Baca Juga: Armada Mudik Lebaran Gratis Untuk Perantau Asal Sukoharjo Ditambah

Apakah akan menuntut balik? Para tersangka bersahutan menjawab, "Ya tuntut balik, enggak duwe duit (tidak punya uang,Red)," teriak mereka.

Saat konferensi pers, Syuhada mengaku emosinya memuncak karena KM telah menggerayangi anak yatim yang menjadi anak asuhnya.

"Saya tampar empat kali kena pipi. Setahu saya, saya amankan dia dan saya halang-halangi dengan kaki,” ujar Syuhada.

“Katanya malah saya dituduh menginjak pahanya. (Tujuan menghalangi dengan kaki,Red) biar enggak banyak massa yang masuk (rumah Syuhada)," ujarnya.

Di tempat yang sama, Agus, ketua RT Dusun Ngawen sekaligus yang berprofesi sebagai guru mengatakan, amarah warga bermula saat KM kerap melakukan pencurian di dusun setempat.

Dia lantas memanggil KM pada 17 November 2024 di rumahnya untuk mengklarifikasi apakah benar KM mencuri celana dalam.

"Dia tidak menjawab dan tidak mengaku. Itu kan di hari pertama (Minggu 17/11/2024). Di hari pertama itu (KM dibawa) ke rumahnya Bapak Syuhada,” terangnya.

“Dia (KM) mengaku mencuri HP dan celana dalam di RT kami. HP dan celana dalam dimasukkan kantong plastik," bebernya.

KM kemudian diminta membuat surat pernyataan tertulis. Tujuannya agar KM tidak mengulangi perbuatannya.

"Di hari kedua (Senin 18/11/2024) pas kejadian saja (melakukan kekerasan,Red). Saya menampar pipinya (KM) dua kali. Yang satu dihalangi tangan sama Pak Syuhada,” akunya.

Sementara itu, Wartono, 40, sipir penjara yang kebetulan berada di rumah Suyhada adalah pihak yang menginisiasi menginterogasi KM dengan cara menjepit jari kaki KM menggunakan tang agar KM mengakui perbuatannya.

"Tenan orang sing mbok lakoni (Benar tidak yang kamu lakukan,Red)?” ujar Wartono mengulangi pernyataannya saat terjadi penyiksaan.

“Tidak hanya mencuri celana dalam, dia (KM) juga mengaku menggerayangi dan melecehkan, anaknya Pak RT dan anaknya Pak Syuhada itu. Saya menakut-nakuti dengan tang," imbuh Wartono.

Baca Juga: Detik-Detik Longsor di Dekat Bendungan Jlantah Jatiyoso Karanganyar Terekam Warga, Tanah Meluncur Cepat

Wartono mengamini menjepit jari kaki KM menggunakan tang tapi tidak sampai membuat kuku kaki KM terlepas.

Sedangkan tersangka lainnya mengaku menampar, memukul dan menendang KM.

Mereka melakukan kekerasannya beberapa kali. (rgl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#Boyolali #penyiksaan #diperiksa polisi #anak bawah umur #wonosegoro #istri ketua rt