Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sempat Buron, Ibu Rumah Tangga yang Aniaya Warga Selo Serahkan Diri ke Kejari Boyolali

Ragil Listiyo • Selasa, 7 Januari 2025 | 03:19 WIB
Parsilah (kiri), terpidana kasus penganiayaan menyerahkan diri ke Kejari Boyolali, Senin (6/1/2024).
Parsilah (kiri), terpidana kasus penganiayaan menyerahkan diri ke Kejari Boyolali, Senin (6/1/2024).

RADARSOLO.COM-Sempat menjadi buron, Parsilah, terpidana kasus pengeroyokan di Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Senin (6/1/2024).

Diketahui, Parsilah dan Eko Wahyudi, anaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi Parsilah dan Eko Wahyudi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus penganiayaan terjadi pada 26 Agustus 2022 di halaman rumah warga Dusun Sepi RT 002 RW 005 Desa Jrakah, Kecamatan Selo, Boyolali.

Parsilah dan Eko Wahyudi menganiaya Mujianto.

Eko memukul korban sebanyak tujuh kaki dan Parsilah memegangi korban.

Untuk Eko sudah manjalani hukumannya, sedangkan Parsilah sempat buron.

"Pada hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap DPO (daftar pencarian orang) terpidana atas nama Parsilah binti almarhum Narto Ramin,” ujar Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto, Senin (6/1/2025).

Merujuk vonis Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Eko Wahyudi divonis 8 bulan penjara, sedangkan Parsilah 5 bulan penjara.

Putusan PN Boyolali tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Dari putusan PT Semarang, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hasil putusan MA pada 7 Maret 2024 dengan Nomor 244 K/Pid/2024 menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi.

Baca Juga: Curi Motor di Waduk Tandon Wonogiri, Dua Warga Selogiri Ditangkap Polisi

Hal itu menguatkan agar terdakwa Parsilah dan Eko menjalani pidana sesuai putusan PN Boyolali.

"Kami telah dilakukan upaya-upaya pemanggilan secara patut. Yaitu panggilan pertama pada 4 Desember 2024, namun pada saat itu terpidana (Parsilah) memberitahukan bahwa belum bisa menemui panggilan karena sakit," beber dia.

Jaksa lantas melakukan pemanggilan kedua pada 12 Desember 2024.

Parsilah kembali mangkir. Serupa pada panggilan ketiga 16 Desember 2024.

Tim Kejari Boyolali kemudian melakukan penelusuran ke tempat tinggal terdakwa pada 2 Januari 2025.

"Rumah terdakwa selalu sepi. Infomasinya, yang bersangkutan tidak ada di tempat,” jelas kasi intel.

Lalu pada hari ini terpidana telah menyerahkan diri untuk melaksanakan eksekusi tersebut," pungkasnya. (rgl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#parsilah #buron #Kejari Boyolali #penganiayaan