Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Terkena Sabetan Sabit, Kaki Mahasiswa di Klego Boyolali Diamputasi

Ragil Listiyo • Rabu, 8 Januari 2025 | 16:05 WIB
Polisi olah TKP perselisihan berujung luka senjata tajam di Dusun/Desa/Kecamatan Klego, Boyolali, Selasa (31/12/2024).
Polisi olah TKP perselisihan berujung luka senjata tajam di Dusun/Desa/Kecamatan Klego, Boyolali, Selasa (31/12/2024).

RADARSOLO.COM–Cekcek yang berujung perkelahian pecah di Dusun Pelang, Desa Bade, Kecamatan Klego.

Satu orang terluka akibat sabetan sabit di bagian kakinya.

Peristiwa tersebut terjadi Selasa (31/12/2024) sekira pukul 02.00.

Bermula saat R, 22, warga Dusun Pelang, Desa Bade, Kecamatan Klego, Boyolali berkumpul bersama teman-temannya di halaman rumah milik A di Dusun/Desa/Kecamatan Klego.

Diduga, sebelumnya mereka menenggak minuman keras.

Tak berselang lama, MVK, warga Dusun Ngembat, Desa/Kecamatan Klego datang menghampiri mereka.

Pelaku membawa senjata tajam jenis sabit. MVK salah satu dari teman-teman R mencuri handphone miliknya.

Cekcok tak terhindarkan. Suasana pun semakin memanas.

R yang berstatus mahasiswa mencoba merebut sabit dari tangan MVK.

Nahas, R malah terkena sabetan sabit yang sudah berkarat di kaki kanannya.

"Luka yang serius mengakibatkan korban harus menjalani amputasi kaki,” jelas Kasi Humas Polres Boyolali AKP Arif Mudi Prihanto, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Hasil Seleksi PPPK Sragen Sudah Diumumkan, Ini Rinciannya

“Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian karena melibatkan penggunaan senjata tajam dan berujung pada cedera berat," lanjutnya.

Kasus tersebut telah dilaporkan oleh saksi P,54, ke Polsek Klego pada 3 Januari.

Saat ini MVK telah dibekuk. Polisi juga menyita satu bilah sabit yang digunakan pelaku.

Termasuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, karena tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan orang lain dan memicu situasi yang tidak diinginkan," beber Arif.

Kapolsek Klego AKP Utomo menuturkan, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 360 ayat (1) KUHP.

"Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa saja yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak. Apalagi sampai membahayakan keselamatan orang lain," tegas Utomo. (rgl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#amputasi #cekcok #Boyolali #polres #klego #Sabit #polisi #mahasiswa