RADARSOLO.COM - Kasus pencurian celana dalam (CD) yang menyeret anak 12 tahun di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, terus munculkan polemik. Selain dugaan penganiayaan, muncul fenomena baru emak-emak yang mengaku menjadi korban pencurian minta perlindungan.
Pengaduan Emak-Emak Korban Pencurian Celana Dalam
Pada Rabu (8/1/2025), sekitar 20 ibu rumah tangga yang merasa menjadi korban pencurian celana dalam mengadukan keresahan mereka ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Boyolali.
Mereka datang didampingi pengacara Ria Magdalena Purnama Sari dan meminta pendampingan psikologis karena mengaku mengalami trauma.
“Kami datang ke sini untuk meminta perlindungan karena para ibu ini merasa resah. Mereka mengeluhkan kehilangan celana dalam dan uang yang diduga dicuri oleh KM,” jelas Ria.
Yanti, salah satu korban, mengaku masih trauma akibat kejadian tersebut.
"Celana dalam saya dicuri, dan saya merasa dilecehkan. Saat tidur, saya merasa ada yang mengganggu. Sampai sekarang, saya masih trauma dan takut,” ungkap Yanti.
Respons DP3AKB Boyolali
Kepala DP3AKB Boyolali Ratri Survivalina menyatakan, pihaknya akan merespons pengaduan ini sesuai prosedur.
"Kami akan agendakan pertemuan dengan tim Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mendiskusikan solusi terbaik atas kasus ini," ujarnya.
Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan KM
Masalah ini bermula dari dugaan pencurian celana dalam oleh KM, anak bawah umur.
Pada 18 November 2024, ayah KM, yang berprofesi sebagai pedagang sayur, dipanggil pulang oleh ketua RT untuk membahas tuduhan tersebut.
Ayah dan anak itu kemudian mendatangi rumah ketua RT, namun situasi berujung pada dugaan aksi penganiayaan terhadap KM oleh sejumlah warga.
Menurut perwakilan keluarga KM, Fahrudin, KM dituduh mencuri celana dalam milik istri ketua RT.
Tuduhan itu disusul oleh aksi kekerasan berupa pemukulan dan tendangan, termasuk oleh ketua RT dan istrinya.
Proses Hukum dan Permohonan Maaf
Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap KM. Termasuk ketua RT dan istrinya.
Kuasa hukum para tersangka, Joko Raharjo, mengakui kesalahan kliennya dan menyatakan niat untuk mengupayakan mediasi dengan keluarga korban.
"Kami meminta maaf kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi," ujar Joko.
Pihaknya juga mengupayakan mediasi sebagai bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
"Mengingat ada tersangka yang masih memiliki anak kecil dan bayi, yang membutuhkan perhatian,” lanjut dia. (rgl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria