RADARSOLO.COM-Kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pegawai Puskesmas Kemusu menjadi catatan serius Dinkes Boyolali.
Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu senilai Rp 1,9 miliar diduga digerogoti 2 tersangka untuk kepentingan pribadi.
Mereka adalah PASP yang merupakan pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu.
Serta KVR, 39, aparatur sipil negera (ASN) yang dipercaya sebagai bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.
Mereka berkomplot melakukan dugaan korupsi sejak 2017 hingga 2022.
Bagaimana status kepegawaian mereka menyusul penetapan status tersangka?
Kepala Dinkes Boyolali Puji Astuti mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali.
Selain itu, Dinkes Boyolali memberikan peringatan keras kepada seluruh puskesmas untuk lebih cermat dalam pengelolaan keuangan.
"Kami memberikan warning kepada kepala puskesmas dan kepala tata usaha untuk meningkatkan pengawasan laporan keuangan," tegas Puji, Kamis (23/1/2025).
"Jangan terlalu percaya pada bendahara atau akuntan, harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin," imbuhnya.
Apalagi Pemkab Boyolali telah mengadopsi aplikasi pelaporan keuangan terintegrasi untuk memudahkan pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran di setiap puskesmas.
"Dengan sistem ini, kami berharap laporan keuangan dari puskesmas dapat diawasi lebih baik oleh Dinkes dan Badan Keuangan Daerah (BKD)," tambahnya.
Sementara itu, Kejari Boyolali membongkar banyak modus yang dilakukan PASP dan KVR selama beraksi, yakni:
- Menggunakan cek milik puskesmas untuk menarik uang di Bank Jateng dengan memalsukan tanda tangan bendahara, Kasubbag Tata Usaha, dan Kepala Puskesmas. Total uang yang ditarik mencapai Rp 93,8 juta.
- Memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) Banking untuk mentransfer dana puskesmas ke rekening pribadi tersangka PASP.
- Membuat stempel Bank Jateng palsu untuk mengesahkan rekening koran palsu yang dimanipulasi datanya. Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai bagian dari laporan keuangan.
- Mengubah data pengeluaran dan penerimaan pada rekening koran, termasuk tanggal transaksi, nominal debit dan kredit, serta saldo.
- Selain itu, tersangka juga menggunakan uang tunai puskesmas senilai Rp 2,99 juta dan melebihkan nominal gaji atas nama PASP sebesar Rp 300 ribu.
Dengan berbagai modus ini, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. (rgl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono