Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar di Puskesmas Kemusu Dibongkar, Ini Respons Dinkes Boyolali

Ragil Listiyo • Kamis, 23 Januari 2025 | 22:44 WIB
Dua pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali yakni KVR dan PASP ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1,9 miliar.
Dua pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali yakni KVR dan PASP ditetapkan sebagai tersangka korupsi senilai Rp 1,9 miliar.

RADARSOLO.COM-Kasus dugaan korupsi yang menjerat dua pegawai Puskesmas Kemusu menjadi catatan serius Dinkes Boyolali.

Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu senilai Rp 1,9 miliar diduga digerogoti 2 tersangka untuk kepentingan pribadi.

Mereka adalah PASP yang merupakan pegawai honorer yang bertugas sebagai tenaga akuntansi Puskesmas Kemusu.

Serta KVR, 39, aparatur sipil negera (ASN) yang dipercaya sebagai bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu.

Mereka berkomplot melakukan dugaan korupsi sejak 2017 hingga 2022.

Bagaimana status kepegawaian mereka menyusul penetapan status tersangka?

Kepala Dinkes Boyolali Puji Astuti mengatakan, pihaknya sedang berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali.

Selain itu, Dinkes Boyolali memberikan peringatan keras kepada seluruh puskesmas untuk lebih cermat dalam pengelolaan keuangan.

"Kami memberikan warning kepada kepala puskesmas dan kepala tata usaha untuk meningkatkan pengawasan laporan keuangan," tegas Puji, Kamis (23/1/2025).

"Jangan terlalu percaya pada bendahara atau akuntan, harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara rutin," imbuhnya.

Apalagi Pemkab Boyolali telah mengadopsi aplikasi pelaporan keuangan terintegrasi untuk memudahkan pengawasan dan pelaporan penggunaan anggaran di setiap puskesmas.

"Dengan sistem ini, kami berharap laporan keuangan dari puskesmas dapat diawasi lebih baik oleh Dinkes dan Badan Keuangan Daerah (BKD)," tambahnya.

Baca Juga: Akal Bulus 2 Komplotan Pegawai Puskesmas Kemusu Boyolali yang Diduga Korupsi Uang Negara Senilai Rp 1,9 Miliar

Sementara itu, Kejari Boyolali membongkar banyak modus yang dilakukan PASP dan KVR selama beraksi, yakni: 

Dengan berbagai modus ini, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar. (rgl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tersangka #dinkes boyolali #puskesmas kemusu #korupsi