RADARSOLO.COM-Aksi penipuan dan penggelapan menimpa Purwanto, 51, warga Dusun Sidorejo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.
Dua mobil pick-up milik Purwanto raib.
Itu gara-gara ulah Bartolomeus Muhammad Rifai Reza Pahlevi, warga Puri Cindelaras, Desa Nogotirto, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Kejadian ini bermula pada 15 November 2024, ketika Rifai mendatangi rumah Purwanto untuk menyewa mobil Mitsubishi Colt 120 SS nomor polisi AD 9549 WW.
Mobil tersebut disewa untuk jangka waktu 10 hari dengan harga Rp 1,5 juta.
Dua hari berselang, pelaku kembali datang untuk menyewa mobil kedua, Mitsubishi Colt 120 SS nopol AD 8055 BB dengan tenor yang sama.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, kedua mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Purwanto melapor ke Polsek Cepogo.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo, pada Minggu (26/1/2025),” ujar Kapolsek Cepogo, AKP Agung Setiawan, Senin (27/1/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cepogo dengan dukungan tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali.
Akibat perbuatan Rifai, Purwanto mengalami kerugian sekitar Rp125 juta.
“Modus pelaku adalah menyewa kendaraan milik korban untuk 10 hari. Namun kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain,” terang Agung.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
Fotokopi BPKB mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS dengan nopol AD 9549 WW.
Fotokopi BPKB mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS dengan nopol AD 8055 BB.
Satu unit mobil pick-up Mitsubishi Colt 120 SS dengan nopol AD 9549 WW yang ditemukan bersama pelaku.
Atas tindakannya, Rifai dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. (rgl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono