RADARSOLO.COM - Polres Boyolali menangkap dua pengedar narkoba, RO,29, dan AP,43, pada Senin - Selasa (3-4/2/2025). Kedua pelaku tersebut diringkus di wilayah Nogosari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tiga paket sabu, timbangan ponsel. Kedua pelaku tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penangkapan pertama dilakukan di tengah persawahan Dusun Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari pada Senin (3/2/2025).
RO, warga Solo ini diamankan polisi lengkap dengan barang buktinya. Kepada petugas, RO mengaku sebagai kurir sabu.
"Dia (RO) menerima bayaran Rp 50 ribu per pengiriman setelah mengambil barang haram tersebut dari lokasi yang telah ditentukan. Saat diamankan, petugas menemukan satu paket sabu, uang tunai Rp 150 ribu, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi," jelas Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto pada Rabu (5/2/2025).
Polisi lantas melakukan penggeledagan di tempat kos RO di kawasan Pasar Kliwon, Surakarta.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti lain yang mendukung peredaran sabu.
Seperti timbangan digital, pipet kaca bekas pakai, serta 135 tabung plastik bertuliskan "Centrifuge Tube."
"Kepada polisi, RO mengakui keterlibatannya dalam bisnis narkoba tersebut," ujar Rosyid Hartanto.
Kemudian, pada hari Selasa (4/2/2025) polisi berhasil menggagalkan transaksi narkoba di sebuah warung es doger di Dusun Cemoro, Desa Ketitang, Nogosari.
Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menangkap AP, warga Solo. Barang haram itu belum sempat diserahkan ke pembelinya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua paket sabu seberat 1,31 gram, ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk operasional.
Kedua pelaku tersebut kini telah menjadi tahanan Polres Boyolali.
Kedua pengedar sabu ini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Boyolali. Keberhasilan ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba," tegasnya.
Rosyid mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya. (rgl)
Editor : Damianus Bram