RADARSOLO.COM- Pemkab Boyolali menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi belanja APBD.
Sejumlah anggaran dipangkas hingga dihilangkan merujuk Surat Edaran (SE) nomor 900/5.2/2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani menjelaskan, langkah efisiensi sejalan dengan beberapa regulasi, di antaranya:
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025
- Surat Keputusan Kemenkeu Nomor 29 Tahun 2025
- SE Kemenkeu dan Mendagri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan SE-M-1/MK.07.2024 (11 Desember 2024)
- SE Kemenkes Nomor HK.02.02/C/319.2024 (30 Desember 2024) terkait dukungan program makan bergizi gratis
"Sekda telah menerbitkan SE sebagai tindak lanjut instruksi tersebut. Seluruh kabupaten/kota mengalami pengurangan dana transfer dari pusat atau refocusing," ujar Wiwis, Minggu (9/2/2025).
Beberapa anggaran yang mengalami pemangkasan dan dihilangkan dalam APBD Boyolali 2025 di antaranya:
- Anggaran kegiatan seremonial ditiadakan, kecuali jika bupati terpilihmenghendakinya
- Belanja untuk studi banding dihilangkan
- Belanja cetak dikurangi 50%
- Belanja alat tulis kantor dipangkas 50%
- Kegiatan peningkatan kapasitas bagi ASN dan non-ASN ditiadakan
- Belanja publikasi dan media dikurangi 25%
- Seminar, workshop, lokakarya, dan FGD dihapus, kecuali bersumber dari dana transfer
- Perjalanan dinas dipangkas 25%
- Alokasi dana hibah dan bansos dikaji lebih ketat
"Belanja yang tidak mendukung capaian kinerja visi dan misi bupati akan dikaji lebih selektif. Terutama terkait alokasi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos)," jelas Wiwis.
Pemkab Boyolali juga diminta mendukung program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pemeriksaan kesehatan gratis, yang sebelumnya belum mendapatkan alokasi anggaran.
"Kami siap melaksanakan instruksi Presiden dengan baik, terutama dalam mendukung program nasional yang belum memiliki anggaran," tegasnya.
Terkait nominal total efisiensi yang dihasilkan dari kebijakan ini, Wiwis menyebut masih dalam proses perhitungan.
Saat ini, SE telah didistribusikan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memetakan kegiatan yang bisa diefisiensikan.
"Pada 13 Februari, kami akan menghimpun data dari OPD. Jika ada OPD yang merasa suatu belanja kegiatan tidak bisa dipangkas, kami akan melakukan diskusi dan pertimbangan lebih lanjut," urainya. (rgl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono