RADARSOLO.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menerapkan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Guntur Prasetyo Wibowo.
Tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna untuk kepentingan pribadi, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi di RSJD Dr. Arif Zainuddin, Solo.
Penyelesaian RJ dilakukan dalam forum di Balai Desa Metuk, Kecamatan Mojosongo, Rabu (12/2/2025).
Setelah itu, Guntur langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani rehabilitasi rawat inap.
Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti menjelaskan, RJ diambil berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.
"Tersangka hanya sebagai pengguna atau end user dan tidak terkait jaringan narkotika. Selain itu, ia bukan residivis dan belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya," jelasnya.
Keputusan rehabilitasi ini juga mengacu pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK dengan nomor surat B/549/XII/KA/PB.06.01/2024/BNNK yang dikeluarkan pada 12 Desember 2024.
Surat tersebut merekomendasikan tersangka untuk menjalani rehabilitasi rawat inap di RSJD Dr. Arif Zainuddin atau lembaga rehabilitasi lain yang bekerja sama dengan BNN.
"Setelah RJ disetujui, tersangka langsung kami antar ke RSJD Surakarta untuk menjalani rehabilitasi," tambah Tri Anggoro.
Diketahui, Guntur Prasetyo Wibowo ditangkap pada 6 Desember 2024 di jalan Dusun Kantongan, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Saat diamankan anggota Polres Boyolali, tersangka kedapatan menyimpan sabu dalam plastik klip bening yang dibungkus tisu dan diselotip merah, lalu disembunyikan dalam bekas tutup botol biru.
Barang bukti yang ditemukan meliputi:
???? 1 paket sabu dalam plastik klip bening
???? Alat isap sabu (bong)
???? Pipet kaca bekas pakai
???? Dua unit ponsel
???? Sepeda motor
Dalam interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejari Boyolali berupaya menyelesaikan kasus penyalahgunaan narkotika dengan lebih humanis bagi pengguna yang bukan bagian dari jaringan pengedar, sekaligus mendukung program rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. (rgl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono