RADARSOLO.COM- BPJS Kesehatan Cabang Boyolali melaksanakan sosialisasi di aula Balai Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, Senin (3/3/2025). Dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa yang ada di Klaten.
Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Boyolali dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Komisi IV DPRD Klaten dan PT Jasa Raharja Kabupaten Klaten.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Boyolali Deddy Febrianto menyampaikan, dengan sosialisasi itu harapannya pemerintah desa ikut aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya perlindungan jaminan pelayanan kesehatan.
"Diharapkan pemerintah desa dapat memfasilitasi kemudahan akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujar Deddy.
Dalam hal ini, pemerintah desa juga bisa memberikan informasi dan layanan administrasi.
Sehingga seluruh warga dapat memahami alur pelayanan kesehatan saat membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan.
"Termasuk kaitannya dengan kasus kecelakaan lalu lintas. Harus mampu membedakan peristiwa mana yang bisa dijamin program JKN dan dijamin oleh PT Jasa Raharja," papar Deddy.
Menurut dia, masih banyak warga yang tidak memahami tentang alur layanan pada saat mengalami musibah kecelakaan.
Kondisi itu menyebabkan warga tidak dapat memperoleh penjaminan secara optimal. Lantaran keterlambatan mengurus surat laporan polisi saat mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan eduksi kepada peserta terkait jaminan program JKN. Harapannya dari informasi yang telah disampaikan, dapat dipahami peserta JKN,” ucap Deddy.
Beberapa materi yang disampaikan dalam sosialisasi meliputi Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN.
Ditargetkan peserta JKN harus mencapai minimal 98 persen dari jumlah penduduk Indonesia pada 2024.
Cakupan kepesertaan JKN itu pun sudah tercapai pada tahun lalu.
Sementara itu, disosialisasikan juga prosedur penjaminan kecelakaan lalu lintas dalam skema program JKN oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Dijelaskan bahawa surat laporan polisi merupakan persyaratan awal yang diperlukan untuk menentukan penjamin pertama.
Deddy menyebut, peran kepala desa dan perangkat desa sangat penting dalam memastikan warganya memahami alur layanan yang tepat.
Khususnya untuk penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas. Yakni apakah langsung menjadi penjaminan program JKN atau terlebih dahulu dijamin PT Jasa Raharja.
“Harapan kami sosialisasi ini mampu meningkatkan koordinasi dan kolaborasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja di wilayah Klaten. Serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN, terutama bagi peserta korban kecelakaan lalu lintas,” jelas Deddy.
Sementara itu, Kepala Pelayanan Jasa Raharja Klaten Suko Rahardjo menyampaikan, sesuai dengan amanah Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus kecelakaan lalu lintas.
“Jika merupakan kecelakaan tunggal yang termasuk kategori kecelakaan kerja, maka penjaminan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila kasus merupakan kecelakaan tunggal yang tidak termasuk kecelakaan kerja, maka kasusnya dijamin program JKN,” ujar Suko.
Mengenai prosedurnya, bila terjadi kecelakaan lalu lintas segera lapor ke pihak Satlantas setempat untuk mendapatkan layanan sehingga bisa mendapat jaminan.
Setelah menerima laporan korban kecelakaan lalu lintas, pihak kepolisian akan menginput data untuk diproses, yang akan langsung diterima Jasa Raharja.
Purwanto dari Komisi IV DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan, pihaknya akan beperan aktif beserta tim siap membantu mendukung program JKN.
Begitu juga membantu korban kecelakaan lalu lintas yang dijamin oleh Jasa Raharja.
Mengingat hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk penjaminan kasus kecelakaan baik secara tunggal maupun ganda.
Caranya dengan mengalokasikan anggaran Pemkab Klaten yakni Jamkesda.
"Gunanya untuk mengcover masyarakat kurang mampu di Klaten agar terdaftar aktif sebagai peserta JKN,” tandas Purwanto. (ren/ria)
Editor : Syahaamah Fikria