Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tertangkap Basah! Satresnarkoba Boyolali Amankan Warga Semarang yang Sembunyikan Sabu

Abdul Khofid Firmanda Putra • Senin, 10 Maret 2025 | 03:35 WIB
RS, 27, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang yang kedapatan membawa paket sabu-sabu.
RS, 27, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang yang kedapatan membawa paket sabu-sabu.

RADARSOLO.COM-Satresnarkoba Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/3) pukul 00.30, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti 1,35 gram.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di Kecamatan Boyolali.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan mengamankan seorang pria berinisial RS, 27, warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

"Pelaku ditangkap di Jalan Dukuh Umbul Rejo, Desa Kebonbimo, Sabtu (8/3) sekitar pukul 22.47 WIB," jelas Sugihantoro.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,42 gram yang disimpan dalam plastik klip bening, dibungkus tisu putih, dan dimasukkan dalam potongan sedotan berwarna oranye. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa:

✅ 1 unit handphone Vivo Y17 warna biru
✅ 1 unit sepeda listrik merk Saige warna cokelat

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kecamatan Kaliwungu.

Hasil penggeledahan menemukan tambahan satu paket sabu seberat 0,93 gram, satu set bong alat hisap sabu, serta perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka merupakan pemain dalam jaringan peredaran sabu. Ia (RS) mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya," tambah Sugihantoro.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Soal Kabar Adanya Pemain Titipan di SKO Kota Solo, Ini Klarifikasi Dispora 

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengapresiasi kinerja cepat Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Boyolali. Ini adalah bentuk nyata dari upaya kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Satresnarkoba #sabu #polres boyolali #warga semarang