Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

14 Terdakwa Kasus Kekerasan terhadap Anak di Boyolali Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan, Saksi Meringankan Beri Paparan

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 16 April 2025 | 22:10 WIB
Sidang lanjutan penganiayaan anak bawah umur di PN Boyolali hadirkan 14 terdakwa, Selasa (16/4/2025).
Sidang lanjutan penganiayaan anak bawah umur di PN Boyolali hadirkan 14 terdakwa, Selasa (16/4/2025).

RADARSOLO.COM- Proses hukum kasus tindak pidana kekerasan terhadap KM, anak bawah umur warga Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali berlanjut.

Sebanyak 14 terdakwa dihadirkan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (15/4/2025).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan sejumlah saksi.

Yakni Wahyu Jati Prihatiningsih, istri dari terdakwa Tedi Prasetya, dan Ayik Ashari, kakak sepupu Suhada.

Para saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan untuk meringankan para terdakwa.

Adapun 14 terdakwa yang disidang yaitu Wartono, Tedi Prasetyanto, Agus Bambang Supriyanto, Suhada, Malik Fajar, Mundiri.

Faris Ma’ruf, Riko Mahendra, Siti Zulaikah, Omi Martini, Tumiyatun, Tri Watiningsih, Sri Wijayanti, dan Rohayani Puji Lestari.

Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Aryanto menjelaskan, saksi yang dihadirkan penasihat hukum merupakan kerabat dan keluarga terdakwa.

"Saksi yang hadir menerangkan jika mereka berada di lokasi kejadian dan dapat menggambarkan dengan jelas apa yang terjadi pada saat itu," ujar Yogi.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Hananta dengan hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Elisabeth Vinda Yustinita.

Adapun JPU yang menangani perkara ini adalah Fery Oktafianto dan Tegar Fathanur Fajar.

Baca Juga: Jokowi Temui Massa TPUA di Solo, Presiden RI ke-7 Ini Tegaskan Tak Ada Kewenangan Mereka Mengatur Saya

Sidang selanjutnya dijadwalkan Selasa (29/4/2025). Tim penasihat hukum terdakwa akan menghadirkan saksi A de Charge, yang akan memberikan keterangan terkait perdamaian yang telah dilakukan antara pihak korban dan terdakwa.

“Karena perkara ini menyangkut kepentingan umum. Terutama yang melibatkan anak sebagai korban, maka perdamaian tidak serta merta menghapus proses pidana sesuai prinsip hukum pidana di Indonesia,” ungkap Yogi.

Diketahui, kasus ini mengacu pada pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#Kekerasan Anak #terdakwa #PN Boyolali #sidang #desa banyusri