Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Pakai Kode Khusus, Warung Mi Ayam dan Bakso di Andong Boyolali Ini Selalu Ramai: Ada yang Pernah ke Sini?

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 23 April 2025 | 18:25 WIB
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto (dua dari kanan) tunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari tangan pedagang mi ayam dan bakso, Rabu (23/4/2025).
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto (dua dari kanan) tunjukkan barang bukti pil koplo yang disita dari tangan pedagang mi ayam dan bakso, Rabu (23/4/2025).

RADARSOLO.COM-Pedagang mana yang tidak suka warungnya selalu ramai.

Seperti warung mi ayam dan bakso di Desa Kacangan, Kecamatan Andong, Boyolali.

Pengunjung warung mi ayam tersebut hilir mudik. 

Warung mi ayam tersebut adalah milik Winarto, 38.

Tapi anehnya, Winarto yang kebanjiran pengunjung malah diciduk polisi.

Ternyata, warung mi ayam dan bakso tersebut hanya sebagai kedok.

Sembari berdagang, Winarto diduga kuat mengedarkan pil koplo.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 50 butir pil koplo siap edar saat meringkus Winarto.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali AKP Sugihantoro menjelaskan, Winarto mengedarkan pil koplo karena pendapatan dari jualan mi ayam dan bakso kurang.

"Tersangka diiming-imingi oleh bandar bahwa barangnya (pil koplo) pasti laku," terang Sugihantoro, Rabu (23/4/2025).

Winarto mendapat keuntungan hingga 100 persen dari setiap transaksi penjualan pil koplo.

Pil koplo dibeli dari bandar seharga Rp 35 ribu per bungkus. Winarto lalu menjualnya Rp 70 ribu per bungkus. Setiap bungkus berisi sekitar 10 butir pil koplo.

Baca Juga: Umat Hindu Rayakan Galungan: Simak Tahapan Prosesi dan Maknanya yang Mendalam

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menegaskan, pihaknya sedang memburu bandar pemasok pil koplo kepada Winarto.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai bahwa warung milik Winarto tidak hanya menjual mie ayam dan bakso, melainkan juga pil koplo," terang kapolres.

Winarto dijerat Pasal 435 dan Subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda  Rp 5 miliar.

Sementara itu, Winarto mengaku tidak membatasi siapa saja yang ingin membeli pil koplo di warungnya.

"Semua boleh, tidak ada batas umur," ungkapnya di Mapolres Boyolali.

Untuk membedakan pembeli mi ayam dan pembeli pil koplo, Winarto menggunakan kode khusus.

Yaitu "Saya sudah bilang sama bos" (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#bakso #polres boyolali #desa kacangan #mi ayam #Andong #warung #pil koplo