Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Direktur CV Laksana Adiprima Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Cepogo Boyolali

Abdul Khofid Firmanda Putra • Rabu, 30 April 2025 | 05:08 WIB
Joko Wuryanto, Direktur CV Laksana Adiprima (kanan) sebelum ditahan di Rutan Semarang, Selasa (29/4/2025).
Joko Wuryanto, Direktur CV Laksana Adiprima (kanan) sebelum ditahan di Rutan Semarang, Selasa (29/4/2025).

RADARSOLO.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menetapkan Joko Wuryanto sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar hewan Sunggingan tahap XIV di Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Boyolali.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali Emanuel Yogi Budi Artanto dalam keterangan tertulis mengungkapkan, Joko Wuryanto merupakan direktur CV Laksana Adiprima.

“Merupakan penyedia jasa dalam proyek pembangunan pasar tersebut untuk tahun anggaran 2023, yang dijadwalkan berlangsung dari 8 Mei 2023 hingga 4 Mei 2024,” jelasnya.

Berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 027.2/2212/4.19/2013 tanggal 8 Mei 2023, tersangka Joko Wuryanto bertindak sebagai penyedia jasa proyek pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Tahap XIV.

“Dalam pelaksanaan proyek, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp667 juta yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali,” terang Yogi.

Joko Wuryanto sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang selama 20 hari. Mulai 29 April 2025.

Penyidik telah menyita 200 item dokumen sebagai barang bukti dan kemudian diserahkan bersama dengan tersangka.

Setelah diteliti dan dicek kesesuaian serta kelengkapan berkasnya oleh penuntut umum Kejati dan Kejari Boyolali, perkara tersebut segera disidangkan. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#sunggingan #pasar hewan #tersangka #Boyolali #CV Laksana Adiprima #kejari #joko wuryanto #kejati #korupsi