RADARSOLO.COM- Kejari Boyolali resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Pasar Hewan Sunggingan, Desa Jelok, Cepogo ke Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/5/2025).
Kasus ini menjerat Joko Wuryanto, direktur CV Laksana Adiprima, sebagai tersangka.
“Pelimpahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Hewan Sunggingan Desa Jelok yang dibiayai melalui APBD 2023,” ujar Kasi Intel Kejari Boyolali Emanuel Yogi Budi Aryanto dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027.2/2212/4.19/2013 tertanggal 8 Mei 2023, CV Laksana Adiprima ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi.
Dalam proyek ini, Joko Wuryanto bertindak sebagai direktur pelaksana.
Tersangka diduga melakukan penyimpangan kontrak. Seperti pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, indikasi pengurangan volume, serta ketidaksesuaian lainnya yang mengakibatkan kerugian negara.
“Dalam pelaksanaannya, tersangka bersama saksi D yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan penyimpangan tersebut,” jelas Yogi.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, negara mengalami kerugian sebesar Rp667 juta akibat perbuatan tersangka.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana untuk menghakimi Joko Wuryanto. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono