RADARSOLO.COM- Massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) Lebah Putih Boyolali mendatangi gedung DPRD Boyolali untuk menggelar audiensi, Selasa (6/5/2025).
Mereka diterima Ketua DPRD Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta.
"Ternyata sampai hari ini perda tentang miras belum ada. Dengan adanya perda, paling tidak akan mengurangi tempat kemaksiatan di Boyolali," ujar Zaenal Alimin, Ketua GPK Lebah Putih Boyolali.
Zaenal mengapresiasi respon positif dari DPRD Boyolali terkait usulan pembuatan Perda Miras.
"Alhamdulillah, tanggapan dari Ketua DPRD menyepakati aspirasi kami untuk pembuatan perda tersebut," terang Zaenal.
Dia berharap DPRD Boyolali segera merumuskan dan menerbitkan perda tersebut, agar dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam penanggulangan masalah miras.
Ketua Komisi I DPRD Boyolali Nuraziz Putra Aditama mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan GPK Lebah Putih Boyolali.
"DPRD akan memfasilitasi bagaimana mengatasi penyakit masyarakat (pekat) yang ada di Boyolali. Seperti miras, perjudian, dan prostitusi yang bertentangan dengan aturan agama," ujar Nuraziz.
Nuraziz membenarkan bahwa hingga kini, Boyolali belum memiliki Perda Miras.
"Ketika perda belum ada, pemerintah kabupaten Boyolali otomatis belum bisa melakukan penegakan," jelasnya.
Nuraziz memastikan bahwa komisi I DPRD Boyolali siap menginisiasi pembahasan Perda Miras agar segera terlaksana.
"Hasil dari audiensi tadi bersama masyarakat dan ketua dewan, kami siap menginisiasi agar perda ini segera diimplementasikan," pungkas dia. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono