Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Koperasi Bahana Lintas Nusantara Tak Kantongi Izin OJK, Bagaimana Nasib Uang Para Korban Investasi Bodong?

Abdul Khofid Firmanda Putra • Sabtu, 17 Mei 2025 | 04:25 WIB
OJK bertemu para nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang merasa ditipu di Boyolali, Rabu (14/5/2025).
OJK bertemu para nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang merasa ditipu di Boyolali, Rabu (14/5/2025).

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan penipuan investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) kian memenas.

Terbaru, koperasi yang sudah dilaporkan ke sejumlah kantor kepolisian itu ternyata tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Dilansir dari laman ojk.go.id, menyatakan bahwa setiap koperasi yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM), wajib mengantongi izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Sementara OJK memastikan Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang memberikan iming-iming investasi keuntungan 100 persen itu, tak memiliki izin resmi.

OJK Dukung Kepolisian

Atas heboh kasus tersebut, Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Brigjen Pol Fajaruddin telah bertemu dengan para korban di Dusun Traban, Desa Repeking, Kecamatan Wonosamudro, Boyolali, Rabu (14/5/2025).

Dalam pertemuan itu, Fajarudin menegaskan bahwa OJK siap mendukung penuh proses hukum terhadap koperasi Koperasi BLN.

“Nanti setelah ditangani oleh pihak kepolisian, kami akan memberikan dukungan penuh,” ujar Fajaruddin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis saat hendak berinvestasi.

Legal berarti lembaga yang dituju harus terdaftar resmi.

Sedangkan Logis merujuk pada tawaran imbal hasil yang masuk akal dan sesuai realita.

 

Bagaimana Nasib Para Korban?

Sementara itu, salah satu korban bernama Siswanto, mengaku kebingungan membayar utang bank setelah ikut berinvestasi di Koperasi Bahana Lintas Nusantara.

Diakui dia, banyak korban yang bahkan menjaminkan sertifikat rumah demi mendapatkan modal untuk menanamkan dana.

Ada pula yang menggadaikan SK pensiun mereka.

“Sejak Maret tidak ada pencairan dari BLN. Padahal, bank mulai menagih pinjaman. Kami sangat khawatir rumah bisa disita,” ungkapnya.

Siswanto mengaku sudah melayangkan somasi kepada Ketua Koperasi BLN, KPA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro, pada 24 April 2025.

Namun, karena tidak ada tanggapan dalam 3x24 jam, ia dan korban lain memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Solo. (fid/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#penipuan #investasi bodong #koperasi Bahana Lintas Nusantara #lembaga jasa keuangan #ojk #Korban koperasi