RADARSOLO.COM – Tidak sedikit nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Boyolali dan daerahnya lainnya ketir-ketir.
Janji keuntungan berlipat hingga 200%, macet.
Padahal para nasabah telah menginvestasikan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Dana investasi para nasabah itu berasal dari utang bank.
Bahkan ada yang menggadaikan surat keputusan (SK) pensiun sebagai PNS Pemkab Boyolali karena tergiur dengan janji keuntungan yang dilontarkan Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
Kini, para nasabah kesulitan untuk membayar cicilan utang di bank, karena transfer keuntungan dari Koperasai Bahana Lintas Nusantara mandek.
Kasus tersebut telah dilaporkan nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara ke Mapolres Boyolali.
Para nasabah menginginkan dana investasi segera dikembalikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bupati Boyolali Agus Irawan hingga Gubernur Jateng Ahmad Luthfi memberikan atensinya.
Di balik heboh dugaan investasi bodong tersebt, Entarto Tri Hatmoko, kepala cabang Koperasi Bahana Lintas Nusantara Boyolali membantah tudingan para nasabahnya.
Termasuk kantor pusat Koperasi Bahana Lintas Nusantara di Salatiga yang disebut nasabah telah tutup.
“Masih ada (aktif), karena dari pihak koperasi masih melakukan transfer kepada nasabah. Walaupun memang belum merata. Belum sepenuhnya nasabah mendapat pencairan,” beber Entarto kepada radarsolo.com.
Diketahui, Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dilansir dari laman ojk.go.id, menyatakan bahwa setiap koperasi yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM), wajib mengantongi izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Sementara OJK memastikan Koperasi Bahana Lintas Nusantara yang memberikan iming-iming investasi keuntungan berlipat hingga 200%, tak memiliki izin resmi. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono