RADARSOLO.COM-Sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap anak di Wonosegoro dengan 14 orang terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Boyolali, Senin (26/5/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Boyolali.
Sebanyak 14 terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan tersebut antara lain Wartono, Tedi Prasetiyanto, Agus Bambang Supriyanto, Suhadak, Malik Fajar, hingga Siti Zulaikah alias Yuli.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir dalam persidangan terdiri dari Kasi Pidum Perwira Putra Bangsawan, Kevin Ryana, SH; dan Fathanur Fajar.
Untuk majelis hakim diketuai Dwi Hananta. Didampingi dua hakim anggota dan panitera M. Evans Firmansyah.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Tuntutan pidana terhadap para terdakwa bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga satu tahun enam bulan penjara.
“JPU juga menuntut agar para terdakwa dihukum membayar restitusi sebesar total Rp197 juta secara tanggung renteng kepada korban atau ahli warisnya,” jelas Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangan tertulis.
Jika restitusi tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” lanjut Yogi.
Barang bukti berupa pakaian korban dan alat yang digunakan dalam kekerasan juga disita untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Dampak Pergerakan Tanah di Selogiri Wonogiri Sudah Capai 150 Sentimeter, Warga Diminta Waspada
Selain itu, dua terdakwa, yakni Wartono dan Tedi Prasetiyanto, turut dituntut membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
“Perkara ini menjadi atensi karena melibatkan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara bersama-sama. Tuntutan telah mempertimbangkan fakta persidangan dan kondisi korban,” tambahnya.
Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (3/6/2025) dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono