Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Selain Koperasi Bahana Lintas Nusantara, PT Prioritas Indoraya dan Yayasan Cinta Kasih Ikut Dipolisikan

Abdul Khofid Firmanda Putra • Kamis, 19 Juni 2025 | 02:44 WIB
Ilustrasi investasi bodong.
Ilustrasi investasi bodong.

RADARSOLO.COM-Delapan warga Boyolali dan Klaten melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dan jajaran pengurusnya ke Polres Boyolali, Rabu (18/6/2025).

Koordinator korban Aris Carmadi menjelaskan, laporan ini mencakup dugaan pelanggaran hukum serius.

Antara lain, penghimpunan dana tanpa izin sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP), dan penipuan (Pasal 378 KUHP).

“BLN mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari OJK maupun instansi terkait,” tegas Aris.

Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantera juga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Solo.

Dinas terkait menyatakan bahwa Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin operasional dan telah resmi ditutup per 1 November 2023.

Penutupan ini diumumkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang digelar di sebuah hotel di Surakarta.

Namun, hingga kini belum ada dokumen yang menyatakan Koperasi Bahana Lintas Nusantara kembali memiliki izin untuk beroperasi.

Diduga, Koperasi Bahana Lintas Nusantara diduga menjalankan kegiatan seperti lembaga keuangan mikro (LKM) tanpa izin dari OJK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2013.

“Kami sudah konfirmasi ke OJK Surakarta pada 17 Juni 2025, dan mereka menyatakan BLN tidak memiliki izin apapun dari OJK,” ungkap Aris.

Selain itu, penggunaan dana koperasi diduga tidak melalui persetujuan anggota atau pengawas koperasi, dan tidak dibahas dalam RAT, sebagaimana semestinya.

Baca Juga: Miris! Siswi SD di Jenar Sragen Dihamili Ayah Tiri, Sekeluarga Diusir Warga dan Tinggal di Makam

Tak hanya itu, laporan juga dilayangkan terhadap PT Prioritas Indoraya dan Yayasan Cinta Kasih Nusantara, yang beralamat di rumah Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara KPAA Nicholas Nyoto Prasetyo Dononagoro alias Nicholas Prasetyo di Salatiga.

“Dana untuk program Sipintar justru ditransfer ke rekening perusahaan ini atas arahan pengurus BLN,” ujar Aris.

Ia juga menyebut bahwa dana koperasi dialihkan ke rekening yayasan, yang melanggar UU Yayasan karena mencampur dana investasi dan sumbangan.

“Kami mendapat informasi bahwa dana miliaran rupiah di yayasan tersebut telah habis digunakan,” pungkasnya. (fid/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#PT Prioritas Indoraya #investasi bodong #koperasi Bahana Lintas Nusantara #lapor polisi #yayasan cinta kasih