RADARSOLO.COM-Tiga pemuda asal Boyolali ditangkap oleh jajaran Polres Boyolali setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap dua remaja di Kecamatan Sawit.
Para pelaku masing-masing berinisial AFZ, 19, RDH, 19, dan DPP, 18, sementara satu pelaku lainnya berinisial BGG masih buron.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto mengungkapkan, aksi kejahatan itu terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 18.00 di jalan persawahan, Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras.
“Pelaku memepet korban menggunakan modus terkena percikan abu rokok, kemudian keempat pelaku mengajak korban ke tempat sepi,” jelas Kapolres, Senin (1/7).
Korban adalah JAP, 16 dan RS, keduanya warga Bendan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Karena ketakutan dihadang oleh empat orang, korban mengikuti perintah pelaku.
“Agar korban tidak melarikan diri, salah satu tersangka ikut naik motor yang dikendarai korban,” lanjut AKBP Rosyid.
Setelah tiba di lokasi sepi, dua pelaku, yakni BGS dan AFZ, langsung meminta handphone (HP) milik korban.
Tidak hanya itu, mereka juga memukuli korban secara brutal.
Merasa dirugikan, korban bersama orang tua melapor ke Polsek Teras, Senin (23/6/2025).
Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp2,5 juta.
Baca Juga: Pemilihan Tiga Calon Rektor ISI, Bondet Pimpin Suara Terbanyak: Berikut Daftar Lengkap Hasilnya
Kini ketiga pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 subsider 363 KUHP atau Pasal 368 jo 55 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku yang tertangkap mengaku hanya mengikuti instruksi dari BGS, pelaku utama yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono