RADARSOLO.COM-Setelah viral keindahan Air Terjun Semuncar yang berada di Dukuh Sawah, Desa Candisari, Kecamatan Gladagsari, Balai Taman Nasional Gunung Merbabu (BTNGMb) mengambil langkah tegas.
Jalur trekking menuju air terjun yang berada di ketinggian 1.500–1.600 mdpl itu kini dilarang dilewati pengunjung.
Kepala BTNGMb Anggit Haryoso menjelaskan, jalur menuju Air Terjun Semuncar bukan jalur resmi yang terdaftar dalam kawasan taman nasional.
“Seperti yang sudah saya sampaikan ke teman-teman media, bahwa jalur pendakian Merbabu yang legal hanya ada lima, yakni Selo, Suwanting, Tekelan, Juntel, dan Wekas,” ujar Anggit, Rabu (2/7/2025).
Bukan Penutupan, Tapi Pelarangan Akses
Anggit menekankan bahwa BTNGMb tidak menutup jalur tersebut secara fisik.
Tetapi melarang aktivitas trekking karena bukan bagian dari jaringan jalur pendakian yang diakui.
Alasan lain pelarangan ini berasal dari keluhan warga lima desa yang selama ini mengandalkan Air Terjun Semuncar untuk kebutuhan air bersih mereka.
Kelima desa tersebut adalah:
- Desa Sampetan
- Desa Candisari
- Desa Ngargoloko
- Desa Ngadirejo
- Desa Kembang
“Lima desa ini mendapat izin pemanfaatan air untuk kebutuhan air minum dan keperluan sehari-hari,” terang Anggit.
Khawatir Tercemar oleh Aktivitas Wisata
Baca Juga: Sering Tangani Kasus Di Luar Kebakaran, DPRD Sukoharjo Usul Damkar Butuh Tambahan Armada Rescue
Warga mengeluhkan bahwa aktivitas pengunjung bisa mencemari sumber air yang mereka gunakan untuk minum dan mencuci sayur serta peralatan makan.
BTNGMb telah melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pihak terkait agar tidak mempromosikan atau membuka jalur ke Air Terjun Semuncar tanpa kajian.
“Kalau mau membuka jalur, baik itu trekking maupun pendakian, harus ada kajian terlebih dahulu. Baik dari sisi ekologi, fisik, maupun sosial budayanya,” tambah Anggit.
Untuk mencapai air terjun tersebut, pengunjung harus melewati aliran sungai dan jalur terjal.
Dari titik parkir motor, perjalanan bisa memakan waktu sekitar 1,5 jam. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono