RADARSOLO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Boyolali memvonis D, seorang ayah yang melakukan perbuatan asusila terhadap putri kandungnya, Kamis (3/7/2025).
D divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim.
Parahnya lagi, tidak hanya D, korban juga menjadi sasaran perbuatan bejat yang dilakukan S, kakeknya.
Hal itu menimpa korban sejak berusia 15 tahun.
Baca Juga: Ditangkap di Bali, Ayah yang Nodai Anaknya di Boyolali Bakal Dihukum Setimpal
Diketahui, S lebih dulu divonis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam sidang, Senin (30/6/2025).
Ketua majelis hakim PN Boyolali Teguh Indrasto menegaskan, D terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan.
Hal yang memberatkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang.
D menggagahi putrinya sejak Januari hingga Oktober 2024 yang menyebabkan korban hamil.
Bayi yang dikandung korban berisiko tinggi mengalami kelainan genetik.
Antara lain gangguan mental, disabilitas intelektual, kelainan fisik bawaan, serta berpotensi terjadinya kematian.
D menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono