RADARSOLO.COM-Komisi IV DPRD Boyolali menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa penjualan seragam kepada siswa baru di sejumlah SMP negeri.
Setidaknya, ada tiga sekolah yang dilaporkan, yakni di Nogosari, Sawit, dan Sambi.
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi menyebut, laporan yang masuk menunjukkan adanya dugaan bazar seragam dan daftar ulang yang disisipi daftar harga seragam.
Baca Juga: Suara Ledakan Gegerkan Warga Sejumlah Kecamatan di Wonogiri, Kaca Rumah Sampai Bergetar
"Di Nogosari dan Sambi, saat daftar ulang siswa sudah diberi lembar harga seragam di balik kertas daftar ulang," ungkap Suyadi kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Dari laporan tersebut, pihak sekolah diduga mematok harga seragam untuk siswa putra sebesar Rp 1,3 juta, dan Rp 1,5 juta untuk putri.
Lengkap dengan rincian ukuran normal dan jumbo.
Bahkan, dalam lembar tersebut tercantum nomor rombongan belajar (rombel) dan nomor urut siswa, yang menurut Suyadi menambah kuat dugaan adanya praktik jual beli seragam terstruktur di lingkungan sekolah.
"Ini yang menjadi kecurigaan kami. Karena ada nomor rombel atau kelas di setiap nota harga yang diberikan," ujarnya.
Suyadi menegaskan, praktik semacam itu bertentangan dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali.
Dalam Surat Edaran No. 400.3/103/4.11/2025, ditegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam maupun perlengkapan ajar serta melakukan pungutan, baik langsung maupun tidak langsung.
"Walaupun sudah ada surat edaran, ternyata itu tidak ditindaklanjuti oleh pihak sekolah. Ini akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Komisi IV berencana memanggil Plt Kepala Disdikbud Boyolali, Kabid SMP, dan pihak sekolah terkait untuk klarifikasi dan pembahasan lebih lanjut. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono