RADARSOLO.COM-Kondisi sejumlah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) di Kabupaten Boyolali kian mengkhawatirkan.
Banyak bangunan Poskesdes yang sudah tidak layak. Mulai dari genting rontok hingga kayu penyangga lapuk. Seperti terlihat di Desa Karangduren, Kecamatan Sawit.
Camat Sawit Agus Handoyo mengungkapkan, ada 12 PKD berada di tiap desa.
Namun, sebagian besar bangunannya sudah tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan.
“Setiap desa dipastikan sudah ada satu poskesdes yang diampu oleh bidan desa. Sayangnya, bangunan Poskesdes banyak yang sudah tidak layak dan perlu pembenahan,” jelas Agus, Rabu (23/7).
Menurutnya, beberapa bangunan Poskesdes bisa membahayakan keselamatan pasien.
“Bayangkan, kalau masih digunakan bisa membahayakan pasien yang datang berobat. Kalau sampai pasien terkena reruntuhan bangunan, kan bahaya,” tegasnya.
Agus menambahkan, kerusakan bangunan Poskesdes hampir merata di seluruh desa dengan tingkat kerusakan berbeda-beda.
Selain bangunan, peralatan medis di Poskesdes pun belum memadai untuk menunjang layanan kesehatan masyarakat.
Pihak kecamatan telah melakukan pengecekan pada empat desa sebagai sampel.
Yakni di Karangduren, Jatirejo, Gombang, dan Kateguhan. Hasilnya menunjukkan kondisi yang mendesak untuk diperbaiki.
Baca Juga: Matangkan Kerja Sama Sister City, Pemkab Klaten Gelar Rapat Virtual dengan Pemerintah Nanjing China
“Rata-rata atapnya bocor. Bahkan di Karangduren atapnya mau roboh karena kayunya banyak yang sudah lapuk,” tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali Puji Astuti menjelaskan, perbaikan belum bisa dilakukan karena persoalan kepemilikan lahan.
“Kebanyakan kan tanahnya milik desa, sebenarnya kami sudah mengajukan perbaikan, tetapi masih terkendala sertifikat,” jelas Puji.
Menurutnya, bangunan Poskesdes memang milik Pemkab Boyolali. Namun berdiri di atas tanah milik desa, sehingga tidak bisa direhab menggunakan dana APBD.
Dinkes Boyolali juga telah mengajukan bantuan ke pemerintah pusat. Namun, syaratnya cukup ketat.
“Syarat dari pusat itu harus ada perjanjian di atas materai bahwa tanah itu bisa digunakan minimal 13 tahun, jadi itu yang menjadi tarik ulur,” pungkas Puji. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono