RADARSOLO.COM-Dugaan praktik jual beli seragam sekolah yang melibatkan oknum kepala sekolah kini merembet pada isu baru: penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah.
Isu ini mencuat setelah beredar informasi adanya sekolah di Kecamatan Banyudono yang diduga menjual LKS dengan harga mencapai Rp500 ribu.
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi menegaskan, pihaknya tengah mengumpulkan data terkait dugaan tersebut.
“Yang jelas, tenaga pendidik tidak diperbolehkan memaksa siswa untuk membeli LKS,” tegasnya, Senin (28/7/2025).
Suyadi mengimbau wali murid yang merasa terbebani atau dipaksa membeli perlengkapan sekolah segera melapor ke DPRD.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai siswa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak semestinya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bupati Boyolali Bantah Ada Kewajiban Beli Seragam SMP lewat Sekolah
Komisi IV DPRD Boyolali berencana melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah dan duduk bersama Disdikbud untuk memastikan tidak ada praktik jual beli di lingkungan pendidikan.
Sebelumnya, Plt Kepala Disdikbud Boyolali Arief Wardianta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3/103/4.1/2025 tentang larangan penjualan seragam, perlengkapan bahan ajar, serta pungutan di sekolah.
Dalam SE tersebut, guru dilarang:
- Menjual buku pelajaran.
- Memungut biaya bimbingan belajar.
- Melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar.
- Melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Kami sudah mengeluarkan SE sesuai PP dan Permen yang berlaku, namun kami akui pengawasan secara keseluruhan memang sulit,” ungkap Arief. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono