RADARSOLO.COM - Dinas Kependidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali merespons munculnya kabar adanya pungutan untuk pembelian lembar kerja siswa (LKS) di sekolah kawasan Kecamatan Banyudono.
Plt Kepala Disdikbud Boyolali Arief Wardianta mengungkapkan, pihaknya sudah mengecek ke tiga sekolah yang sebelumnya mendapat laporan ada pungutan.
“Kami cek SMP yang kemarin dipanggil itu tidak ada. Masih kami cari dimana sekolahnya apabila, memang ada (pungutan pembelian LKS),” jelas Arief, Senin (28/7/2025).
Arief membenarkan adanya aduan terkait pungutan dana pengembangan sekolah.
Namun permasalahan tersebut sudah diklarifikasi.
“Memang ada aduan dana pengembangan. Mungkin termasuk LKS juga. Sudah diklarifikasi dan komite sekolah sudah membatalkan. Wali murid bisa mengambil uang yang sudah dibayarkan untuk iuran,” urai Arif.
“Mungkin itu yang di SMPN 2 Banyudono, tetapi sudah diklarifikasi kalau dibatalkan,” imbuh dia.
Arief menegaskan, satuan pendidikan tidak boleh memfasilitasi langsung maupun tidak langsung pengadaan sarana alat sekolah.
“Serahkan sepenuhnya kepada wali murid untuk pengadaannya,” tandas Arief.
Diketahui, beredar informasi adanya sekolah di Kecamatan Banyudono yang diduga menjual LKS dengan harga mencapai Rp500 ribu.
Ketua Komisi IV DPRD Boyolali Suyadi menegaskan, pihaknya tengah mengumpulkan data terkait hal tersebut.
“Yang jelas, tenaga pendidik tidak diperbolehkan memaksa siswa untuk membeli LKS,” tegasnya.
Baca Juga: DPRD Boyolali Soroti Dugaan Pungli Jualan Seragam di 3 SMP Negeri, Harga Capai Rp 1,5 Juta
Suyadi mengimbau wali murid yang merasa terbebani atau dipaksa membeli perlengkapan sekolah segera melapor ke DPRD.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Jangan sampai siswa terbebani dengan biaya tambahan yang tidak semestinya,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Komisi IV DPRD Boyolali berencana melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah dan duduk bersama Disdikbud untuk memastikan tidak ada praktik jual beli di lingkungan pendidikan. (fid/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono